TIDORE KEPULAUAN, Faduli1.com – Sebuah speed boat milik LPMP Provinsi Maluku Utara yang berada di Pantai Kelurahan Ome, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, menjadi sorotan publik. Aset negara bernilai ratusan juta rupiah itu diduga dibiarkan terbengkalai dalam waktu cukup lama, tanpa kejelasan pemanfaatan maupun perawatan.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi speed boat tersebut memprihatinkan. Badan kapal masih tampak cukup baik, namun dibiarkan tertutup terpal di bibir pantai. Saat dilihat lebih dekat, bagian dalam speed boat terlihat dipenuhi air, sementara mesinnya sudah tidak lagi terpasang. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik, sebab aset milik lembaga pemerintah seharusnya dikelola, dijaga, dan dirawat secara berkala.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, speed boat itu sebelumnya digunakan sebagai sarana operasional LPMP Maluku Utara untuk menunjang mobilitas pegawai. Keberadaannya kala itu disebut sangat membantu karena pegawai tidak lagi bergantung pada angkutan umum saat menjalankan aktivitas kedinasan. Namun belakangan, armada tersebut tak lagi difungsikan dan kini justru terlihat tak terurus.
Yang menjadi sorotan, kondisi terbengkalainya speed boat itu diduga sudah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat diberlakukan. Karena itu, publik menilai alasan keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran atas terbengkalainya aset negara yang nilainya tidak sedikit.
Sebelumnya, wartawan sempat mengonfirmasi salah satu pegawai LPMP berinisial Utam. Dalam keterangannya, ia menyebut speed boat tersebut rencananya akan dilelang. Namun pernyataan itu belum menjawab sejumlah pertanyaan penting, terutama soal keberadaan mesin speed boat, alasan aset itu dibiarkan dalam kondisi rusak di lokasi terbuka, hingga sejauh mana proses lelang tersebut benar-benar berjalan.
Kondisi ini memicu perhatian masyarakat. Warga menilai, jika speed boat itu masih tercatat sebagai barang milik negara, maka seharusnya ada tanggung jawab yang jelas terkait pemeliharaan, pengamanan, hingga status pemanfaatan atau penghapusannya. Apalagi, secara fisik badan kapal dinilai masih berpotensi untuk digunakan kembali apabila dirawat dengan baik.
“Kalau memang ini aset negara, harus ada penjelasan terbuka. Jangan sampai dibiarkan rusak begitu saja sampai penuh air dan mesinnya tidak jelas keberadaannya,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.
Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada kondisi fisik speed boat, tetapi juga pada tata kelola aset di lingkungan LPMP Maluku Utara. Masyarakat mendesak pihak lembaga dan instansi terkait untuk turun langsung mengecek kondisi speed boat tersebut, sekaligus menjelaskan kepada publik mengenai status aset, keberadaan mesin, anggaran pemeliharaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan barang milik negara itu.
Jika tidak segera dijelaskan, kondisi ini dikhawatirkan akan menambah daftar persoalan pengelolaan aset negara yang terabaikan. Sebab, masalah ini bukan semata soal sebuah speed boat yang rusak dan tak lagi beroperasi, melainkan juga menyangkut akuntabilitas lembaga dalam menjaga aset yang dibeli menggunakan uang negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak LPMP Maluku Utara terkait penyebab speed boat itu tidak lagi beroperasi, keberadaan mesinnya, maupun kepastian rencana lelang yang sebelumnya sempat disebutkan
(Redaksi)













