FaduliNews – Tidore, 30 Juli 2025,Proyek rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan resmi memasuki tahap awal pelaksanaan. CV Tri Karya Pratama, sebagai pemenang tunggal tender proyek, menyatakan siap memulai pekerjaan fisik per 30 Juli 2025.
Mohammad Grotomole, Direktur CV Tri Karya Pratama, saat diwawancarai di lokasi proyek menyebutkan bahwa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah diterbitkan, dan pekerjaan telah memasuki tahapan MC-0 atau persiapan awal pelaksanaan.
“Kami sudah dapat SPMK dan mulai MC-0 sekarang. Untuk pekerjaan fisik seperti pembangunan pos jaga, gudang, dan penggantian seluruh atap, semuanya sudah bisa kami mulai,” ujar Grotomole.
Namun, untuk pekerjaan interior seperti pemasangan wall panel, marmer, meja rapat, kursi tamu, televisi, dan AC, masih harus menunggu pengiriman barang dari Surabaya.
“Interior sudah 90 persen saya belanjakan. Saat ini barang-barangnya masih di Surabaya dan sedang menunggu jadwal kapal pengangkut,” tambahnya.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan lingkungan kerja Kejaksaan Negeri Tidore. Meski terjadi penundaan pada pengadaan interior, pihak kontraktor memastikan tidak akan ada keterlambatan signifikan dalam pelaksanaan.
Berikut detail proyek:
Nomor Kontrak: 600.1.15.2./1/Kontrak/CKBK/12/2025
Tanggal Kontrak: 21 Juli 2025
Nilai Kontrak: Rp 1.617.632.000
Waktu Pelaksanaan: 163 hari kalender
Pelaksana: CV Tri Karya Pratama
Sumber Dana: APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025
Grotomole juga mengapresiasi peran masyarakat dalam mendukung kelancaran proyek ini melalui pajak yang dibayarkan.
“Proyek ini bisa berjalan karena ada kontribusi dari masyarakat yang taat pajak. Jadi ini adalah proyek milik bersama yang manfaatnya harus bisa dirasakan luas,” tutupnya.
FaduliNews akan terus memantau perkembangan proyek ini hingga rampung dan memberikan manfaat nyata bagi institusi penegak hukum dan pelayanan publik di Tidore.**







