[Investigasi] Produk Kedaluwarsa Masih Dijual : Warga Temukan Minuman Caffino Kedaluwarsa di Indomaret Malifut

Spread the love

Oleh : [Tim Investigasi Fadulinews]

Malifut, Halmahera Utara – 9 Juni 2025

banner 336x280

Fadulinews.com – Seorang warga Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, menemukan sebuah produk minuman siap saji bermerek Caffino Delizio Oat Cappuccino dalam kondisi telah melewati masa kedaluwarsa masih terpajang dan dijual di salah satu gerai Indomaret setempat.

Temuan ini dipublikasikan melalui media sosial Instagram oleh akun instagram @amidorgangsta,pemilik dari akun Instagram tersebut adalah seorang lawyer yang bernama Sumarjo Makitulung SH,MH.

Postingan tersebut juga menunjukkan tampilan produk yang tampak keruh dan mengendap

Sumarjo Makitulung SH,MH sangat menyayangkan kelalaian pihak toko dan mendesak pihak terkait untuk segera bertindak.Senin (9/6/2025)

Pasarsosial.com/cd9p8t0i

Sumarjo dalam keterangannya menyebutkan bahwa penjualan produk yang sudah melewati batas waktu konsumsi atau expired sangat merugikan konsumen. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika bisnis, namun juga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku di Indonesia.

“Ini jelas tidak layak dan sangat berbahaya. Barang sudah kadaluwarsa, tapi tetap dijual ke masyarakat. Ini merugikan konsumen dan melanggar UU Perlindungan Konsumen. Saya tidak setuju dengan penjelasan dari bagian pelayanan maupun kasir yang bilang semua barang itu sudah jadi sejak masuk. Kenyataannya, produk itu sudah kedaluwarsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menuding adanya indikasi persaingan usaha yang tidak sehat, mengingat barang kedaluwarsa biasanya dijual dengan harga murah dan hanya diketahui pihak toko. Hal ini, menurutnya, bisa menjadi modus untuk tetap meraup keuntungan meski dengan cara yang membahayakan konsumen.

“Ini harus diangkat ke media. Jelas-jelas mereka jual barang kadaluwarsa, harga pasti murah dan hanya diketahui oleh pihak Indomaret. Ini membahayakan, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap dampak konsumsi produk basi,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara yang berkantor di Sofifi, serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, segera mengambil tindakan dan tidak membiarkan masalah ini berlarut.

“Saya mohon kepada BPOM di Sofifi dan pemerintah Halmahera Utara untuk segera bersikap atas persoalan ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Kasihan kalau anak-anak yang konsumsi barang kedaluwarsa,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *