Pendapat Hukum: Dana BOS Tidak Bisa Dikelola Langsung oleh Guru dan Sekolah

Pendidikan1563 Dilihat
Spread the love

FaduliNews.com,Ternate-15/ Februari /2025 – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Namun, muncul berbagai perdebatan terkait siapa yang berhak mengelola dana tersebut. Berdasarkan kajian hukum dan regulasi yang berlaku, dana BOS tidak boleh dikelola langsung oleh guru dan sekolah, melainkan harus mengikuti mekanisme keuangan negara yang telah ditetapkan pemerintah.

*Regulasi yang Mengatur Pengelolaan Dana BOS*

banner 336x280

Pendapat hukum ini mengacu pada beberapa regulasi penting, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa setiap dana yang bersumber dari APBN/APBD harus dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang, bukan oleh guru atau pihak sekolah secara langsung.

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, yang mengatur bahwa kepala sekolah bertindak sebagai pengguna anggaran, namun pencairan dan pengelolaan dana harus mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah.

*Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas*

Dalam pengelolaan dana BOS, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. Jika dana tersebut dikelola langsung oleh guru atau pihak sekolah tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan, maka berpotensi terjadi penyalahgunaan atau ketidaktepatan dalam penggunaannya. Oleh karena itu, dana BOS harus dikelola melalui sistem yang telah ditetapkan, dengan melibatkan pemerintah daerah serta pengawasan dari komite sekolah.

“Kepala sekolah memang bertanggung jawab dalam penggunaannya, tetapi bukan berarti dapat mengelola secara bebas. Setiap penggunaan harus sesuai dengan juknis yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum,” ujar salah satu pakar hukum pendidikan.

Dengan mempertimbangkan berbagai regulasi dan prinsip tata kelola keuangan negara, jelas bahwa dana BOS tidak dapat dikelola secara langsung oleh guru maupun sekolah. Pengelolaan dana ini harus mengikuti aturan yang berlaku, dengan mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyimpangan dan memastikan efektivitas penggunaannya dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Demikian pendapat hukum ini disampaikan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam memahami tata kelola dana BOS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *