Faduli1.com – Sebuah spanduk promosi produk rokok Djarum 76 Apel Royal terlihat terpasang di depan Masjid Al-Awabin, tepatnya diikat membentang dari tiang listrik samping tiang lampu jalan. Pemasangan spanduk tersebut menjadi perhatian warga karena memanfaatkan fasilitas umum yang berkaitan dengan infrastruktur kelistrikan.
Pantauan wartawan Faduli1.com di lokasi pada pukul 23.52 WIT menunjukkan hanya terdapat satu spanduk yang terpasang di titik tersebut. Meski demikian, informasi mengenai kemungkinan adanya pemasangan di lokasi lain masih terus ditelusuri.
Saat dikonfirmasi di lapangan, salah satu pihak yang ikut memasang spanduk mengaku bahwa pemasangan tersebut telah memperoleh izin dari PLN. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi karena pihak PLN belum memberikan keterangan resmi.
Wartawan Faduli1.com juga telah berupaya menghubungi Kepala PLN untuk meminta klarifikasi terkait pengakuan tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan maupun respons yang diberikan.
Secara umum, PLN kerap mengimbau masyarakat untuk tidak memasang spanduk, baliho, umbul-umbul, reklame, maupun benda lainnya pada tiang listrik dan jaringan ketenagalistrikan. Larangan tersebut bertujuan menjaga keselamatan masyarakat, mencegah gangguan terhadap jaringan listrik, serta memudahkan proses pemeliharaan infrastruktur kelistrikan.
Selain itu, pemasangan reklame di ruang publik pada prinsipnya juga harus memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, terutama jika memanfaatkan fasilitas umum sebagai media pemasangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status pemasangan spanduk tersebut, apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak. Karena itu, publik berharap PLN dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman.
“Kalau memang ada izin, sebaiknya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jika tidak ada izin, maka aturan harus ditegakkan secara adil kepada siapa pun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, publik masih menantikan klarifikasi resmi dari PLN terkait pemasangan spanduk promosi rokok yang diikat dari tiang listrik ke tiang lampu jalan di depan Masjid Al-Awabin tersebut.(iD)











