Faduli1.com – Pemasangan spanduk promosi rokok Djarum 76 Apel Royal yang diikat dari tiang listrik ke tiang lampu jalan di depan Masjid Al-Awabin menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemasangan tersebut memanfaatkan fasilitas umum yang berkaitan dengan infrastruktur kelistrikan.
Sebelumnya, salah satu pihak yang berada di lokasi pemasangan mengaku bahwa spanduk tersebut telah dipasang atas izin dari PLN. Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait aturan penggunaan fasilitas kelistrikan untuk kepentingan promosi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan Faduli1.com melakukan konfirmasi kepada pihak PLN. Hasilnya, PLN membantah telah memberikan izin penggunaan instalasi kelistrikan untuk kepentingan promosi maupun periklanan.
Perwakilan PLN, Ibu Sitra, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengizinkan pemanfaatan instalasi listrik selain untuk kepentingan kelistrikan.
“PLN tidak pernah mengizinkan pemakaian instalasi listrik selain untuk kepentingan kelistrikan,” tegas Sitra saat dikonfirmasi wartawan.
Pantauan wartawan di lokasi pada Kamis malam sekitar pukul 23.52 WIT menunjukkan satu spanduk promosi rokok terpasang dengan cara diikat membentang dari tiang listrik ke samping tiang lampu jalan di depan Masjid Al-Awabin. Hingga saat ini, wartawan masih menelusuri kemungkinan adanya pemasangan serupa di titik lain.
Perlu di ketahui keberadaan spanduk ini sangat berbahaya jika ada angin kencang.
Secara umum, fasilitas kelistrikan dan tiang listrik diperuntukkan untuk mendukung pelayanan ketenagalistrikan. Pemasangan spanduk, baliho, reklame maupun atribut lainnya pada infrastruktur tersebut berpotensi mengganggu pemeliharaan jaringan serta menimbulkan risiko keselamatan.
Dengan adanya klarifikasi dari PLN, klaim mengenai izin pemasangan spanduk tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pihak yang bertanggung jawab dapat memberikan penjelasan terkait dasar pemasangan media promosi pada fasilitas umum tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak pemasang spanduk untuk memperoleh tanggapan dan memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip kode etik jurnalistik.(iD)














