FaduliNews — Pulau Obi Minggu/30/11/2025 Dugaan praktik pelanggaran serius kembali mengemuka di SPBU Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Selain isu permainan harga dan distribusi BBM yang tidak transparan, SPBU ini juga diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina serta aturan Kementerian ESDM terkait fasilitas wajib untuk aktivitas bongkar muat BBM.
Bongkar Muat BBM Menggunakan Selang, Tanpa Jembatan Resmi,Pantauan wartawan FaduliNews menunjukkan adanya kapal pengangkut yang disebut milik Wakil Wali Kota Ternate melakukan transfer BBM menggunakan selang dari kapal langsung ke darat. Metode ini sangat berbahaya karena perairan Obi sering berubah cuaca secara ekstrem.
Padahal, menurut aturan teknis Pertamina, setiap SPBU wajib memiliki fasilitas resmi untuk pembongkaran, termasuk jembatan khusus atau dermaga aman untuk mencegah kebocoran, percikan api, dan kecelakaan fatal lainnya.
Faktanya, SPBU ini telah bertahun-tahun beroperasi tanpa fasilitas tersebut.
Indikasi Permainan Harga,Sejumlah sumber menyebut harga BBM yang dijual kepada konsumen bisa mencapai Rp11.000 per liter, padahal harga resmi sebelumnya Rp10.000. Lonjakan yang tidak disertai kejelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik permainan harga yang merugikan masyarakat Obi—khususnya nelayan.
Pemilik SPBU Menghindar, operator Akui Sudah Ingatkan Untuk Bangun Jembatan
Saat hendak dikonfirmasi, pemilik SPBU yang disebut sebagai seorang dosen di salah satu universitas di Ternate tidak bersedia ditemui, padahal tujuan wartawan hanya menanyakan hal-hal mendasar. dan siapa saja nelayan penerima jatah BBM,mengapa kuota cepat habis setiap hari,dan mengapa fasilitas bongkar BBM tidak dibangun sesuai aturan.
Salah satu penjaga SPBU mengaku mereka sudah berulang kali menyampaikan kepada pemilik agar membangun jembatan bongkar BBM, namun tidak pernah ditindaklanjuti.
Disperindag Halmahera Selatan Diduga Membiarkan,yang lebih mengejutkan, ketika FaduliNews meminta keterangan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Halmahera Selatan, justru ditemukan indikasi pembiaran.
Kabid Disperindag Karmila, saat dikonfirmasi, menyatakan “Iya… saya dilarang berbicara,” sembari langsung memberikan nomor Kepala Dinas.
Namun hingga berita ini dibuat, Kepala Dinas tidak memberikan pernyataan apa pun meski telah dihubungi berulang kali.
Padahal Disperindag bertugas:mengawasi distribusi dan perdagangan barang penting termasuk BBM,memastikan SPBU mematuhi SOP Pertamina dan standar Kementerian ESDM,menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas harga,
serta menindak pelanggaran fasilitas dan operasional SPBU.
Sikap diam dan ketidaktegasan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pemerintah daerah secara sadar membiarkan pelanggaran berlarut-larut.
Penegak Hukum Dituntut Turun Tangan,dengan bukti visual, kesaksian di lapangan, serta adanya indikasi permainan harga dan fasilitas ilegal, aparat penegak hukum di Halsel dituntut untuk:
memeriksa izin operasional SPBU,menindak dugaan penyimpangan distribusi,memastikan pemilik tidak kebal hukum,dan menghentikan praktik bongkar BBM berbahaya.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, pemerintah bersama Pertamina wajib mencabut izin SPBU, sesuai regulasi pengawasan distribusi BBM yang berlaku.
Publik Menunggu Langkah Tegas, Masyarakat Obi berharap pemerintah daerah, Pertamina, serta aparat hukum tidak lagi menutup mata terhadap praktek yang mengancam keselamatan dan hak publik.
FaduliNews akan terus melakukan investigasi lanjutan dan menunggu sikap resmi pemerintah daerah serta pihak terkait.
(Tim/Red)








