Faduli1.com – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026) melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.
Rapat tersebut membahas berbagai persoalan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, relaksasi kebijakan, serta penyusunan regulasi mengenai batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah yang melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam kesempatan itu, Ismail Dukomalamo menyampaikan aspirasi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 ayat (1).
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat agar langkah yang diambil daerah tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat (1), Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Hal ini agar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujar Ismail.
Selain itu, Ismail berharap ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dapat diatur secara lebih tegas melalui Undang-Undang APBN sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2027.
“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dapat diatur melalui UU APBN sehingga dapat dijadikan dasar hukum yang kuat bagi daerah untuk menyusun APBD Tahun 2027,” tambahnya.
RDP Komisi II DPR RI tersebut menjadi forum untuk menjaring masukan dan mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam memenuhi amanat UU HKPD. Salah satu isu utama yang dibahas adalah batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD yang hingga kini masih menjadi tantangan bagi sebagian besar daerah.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti nasib tenaga PPPK dan honorer di tengah upaya penataan struktur belanja daerah agar lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (id)













