Faduli1.com – Negara akhirnya turun langsung ke tapak tambang. Senin (26/1/2026), dari Pelabuhan Bastiong, Kota Ternate, plang resmi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diberangkatkan menuju Kabupaten Halmahera Selatan. Tanpa seremoni, tanpa pernyataan pers, langkah ini justru menyampaikan pesan paling keras: kawasan tambang dalam hutan kini berada di bawah kendali Pemerintah Republik Indonesia.
Pantauan Faduli1.com mencatat plang-plang tersebut diangkut menggunakan kapal Satria 99 Express. Seluruhnya merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebuah regulasi yang menempatkan negara sebagai pengendali langsung kawasan hutan yang selama ini berada dalam pusaran konflik izin dan pembiaran.
Wanatiara Jadi Titik Tekan Penertiban,Di antara perusahaan yang tercantum dalam plang Satgas PKH, PT Wanatiara Persada muncul sebagai fokus utama. Perusahaan ini tercatat dua kali sebagai objek penertiban, masing-masing dengan luasan 11,27 hektare dan 19,74 hektare.
Kedua areal tersebut secara resmi dinyatakan dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia, C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dengan status ini, negara secara tegas menyatakan mengambil alih kendali kawasan yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan.
Pemasangan plang bukan sekadar penanda administratif. Dalam praktik penertiban, langkah ini merupakan fase awal penguncian wilayah, pembatasan aktivitas, dan pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum penguasaan lahan tambang.
Dari Izin ke Kawasan Hutan, Masuknya Satgas PKH ke Wanatiara memperlihatkan perubahan pendekatan negara. Persoalan tambang tidak lagi dilihat semata dari sisi izin usaha, tetapi dari status kawasan hutan yang menjadi dasar keberadaan aktivitas pertambangan.
Selama bertahun-tahun, wilayah-wilayah tambang di Halmahera Selatan dikenal sebagai ruang abu-abu—izin tumpang tindih, pengawasan longgar, dan pembiaran yang berlarut. Kini, negara memilih jalur berbeda: menarik garis tegas melalui regulasi pusat.
Bayang-Bayang Kasus Lama, Sorotan terhadap Wanatiara kian menguat mengingat perusahaan ini sebelumnya pernah terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta yang melibatkan oknum petugas pajak. Meski perkara tersebut ditangani di tingkat pusat dan berada pada ranah hukum yang berbeda, publik tak bisa memisahkan konteksnya.
Penertiban kawasan hutan yang kini menyentuh Wanatiara memberi sinyal bahwa negara mulai mengaitkan kembali persoalan tambang, pajak, dan tata kelola kekuasaan ekonomi.
Perusahaan Lain Ikut Tersapu, Selain Wanatiara, Satgas PKH juga menyiapkan plang penertiban bagi PT Sambaki Tambang Sentosa seluas 19,98 hektare serta PT Indonesia Mas Mulia dengan luasan sekitar 19 hektare. Seluruhnya berada dalam status penguasaan negara berdasarkan regulasi yang sama.
Namun Wanatiara tetap menjadi barometer keseriusan negara, mengingat posisi strategis dan rekam jejak perusahaannya.
Halmahera Selatan dalam Babak Baru,Halmahera Selatan bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang hidup masyarakat dan ruang konflik sumber daya. Penertiban kawasan hutan di wilayah ini akan berdampak langsung pada lingkungan, sosial, dan stabilitas kawasan.
Karena itu, masuknya Satgas PKH ke Wanatiara bukan sekadar urusan korporasi, melainkan awal babak baru penataan tambang di Maluku Utara.
Menunggu Konsistensi Negara, Publik telah berkali-kali menyaksikan regulasi tegas yang melemah di lapangan. Perpres Nomor 5 Tahun 2025 kini berada di titik uji: apakah akan ditegakkan hingga tuntas, atau berhenti di papan nama.
Plang sudah diberangkatkan.
Satgas sudah masuk.
Negara sudah menyatakan sikap.
Kini tinggal satu pertanyaan tersisa:
apakah negara akan bertahan di garis ini, atau kembali mundur saat berhadapan dengan kepentingan besar?








