Kabupaten Halmahera barat– Wartawan Faduli1.com melakukan pantauan langsung di lokasi Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Maluku Utara, yang merupakan program strategis nasional Presiden Republik Indonesia dan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai mencapai Rp 532.592.000.000.
Pantauan lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pers dalam pengawasan publik, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan pendidikan rakyat. Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan Sekolah Rakyat berlokasi di Desa Rioribati, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, serta Desa Kukumutuk, Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, melalui Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Strategis Maluku Utara. Kontraktor pelaksana tercatat PT Hutama Karya (Persero) bersama PT Manunggal Anugerah Perkasa KSO, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak pada 18 Desember 2025.
Namun hingga wartawan berada di lokasi proyek, pihak kontraktor belum bersedia memberikan keterangan resmi. Salah satu perwakilan di lapangan menyampaikan bahwa mereka belum dapat memberikan penjelasan, dengan alasan harus berkoordinasi ke Ternate atau menunggu arahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Pau.
Meski demikian, wartawan Faduli1.com menegaskan bahwa kehadiran di lokasi bukan untuk menghambat pekerjaan, melainkan sebatas melakukan pengecekan dan pantauan awal, termasuk kesiapan lahan, mobilisasi alat berat, kedatangan material, serta tahapan awal pekerjaan fisik.
Perlu ditegaskan, pihak-pihak terkait tidak perlu bersikap alergi terhadap wartawan. Di era keterbukaan informasi publik, kehadiran pers merupakan bagian dari sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Selain itu, Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Artinya, pemantauan proyek pemerintah, terlebih yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana. Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa kerja wartawan dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalang-halangi selama dilakukan sesuai kaidah jurnalistik.
Selain aspek keterbukaan informasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian penting dalam proyek ini. Proyek konstruksi berskala besar wajib mengedepankan standar keselamatan kerja, baik bagi para pekerja di lapangan maupun masyarakat di sekitar lokasi proyek. Papan proyek sendiri menegaskan pentingnya keselamatan kerja sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan.
Sebagai proyek prioritas nasional, pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku Utara diharapkan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga dilaksanakan secara transparan, profesional, dan mengutamakan aspek keselamatan kerja. Pengawasan sejak awal menjadi hal penting agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Faduli1.com akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak kontraktor, PPK, maupun instansi terkait, sebagai wujud komitmen pers dalam mengawal pembangunan, menjaga kepentingan publik, serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara bertanggung jawab.
(Tim/Red)













