FaduliNews.com_Ternate, Keseriusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara dalam menangani pengaduan masyarakat kembali dibuktikan. Merespons laporan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri, Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Herry Purnomo, S.I.K., turun langsung menemui korban, Ibu Mariati, di Kelurahan Koloncucu, Ternate Utara, Rabu (12/3/2025).
Dalam pertemuan itu, Kombes Pol Herry Purnomo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, terlebih jika merugikan masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan serius. Tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangannya. Jika terbukti bersalah, maka akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Herry.
Kasus ini bermula dari laporan Ibu Mariati, yang mengaku bahwa seorang oknum personel Polda Malut telah meminjam uang sebesar Rp35 juta, namun hingga kini baru mengembalikan Rp5 juta. Sisanya, Rp30 juta, belum dikembalikan dan tidak ada itikad baik dari oknum tersebut.
Propam Polda Malut berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keadilan bagi korban. Kombes Pol Herry menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
“Kami tidak hanya menindaklanjuti, tetapi juga memastikan bahwa proses berjalan dengan adil dan transparan. Propam ada untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas institusi Polri,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan menyimpang anggota Polri. Polda Malut, khususnya Propam, siap menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional.
Kehadiran langsung Kabid Propam dalam kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Maluku Utara serius dalam menjaga kedisiplinan internal dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi yang mengedepankan keadilan dan profesionalisme.
(Faduli)









