FaduliNews_ Rabu/26/11/2025,Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bersama ini diumumkan bahwa telah hilang satu Sertipikat Hak atas Tanah sebagaimana rincian berikut:
Bahwa sertipikat yang hilang tersebut adalah Sertipikat Hak Atas Tanah dengan:
-
Nomor Hak: 27.05.06.08.1.00207
-
Nama Pemegang Hak: Amirudin Majid
-
Alamat Pemegang Hak: (sesuai data BPN)
-
Tanggal Pembukuan: 26 Mei 2014
Kehilangan sertipikat ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara, Resor Halmahera Selatan, pada hari Rabu, 12 November 2025, dengan Nomor: SKTLK/2079/XI/2025/SPKT.
Sehubungan dengan itu, kepada pihak-pihak yang berkepentingan disampaikan bahwa apabila terdapat keberatan, sanggahan, atau informasi terkait keberadaan sertipikat tersebut, maka dapat menyampaikan laporan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya pengumuman ini.
Apabila sampai batas waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka proses penerbitan Sertipikat Pengganti akan dilanjutkan, dan sertipikat yang dinyatakan hilang tersebut secara hukum tidak berlaku lagi.
Pengumuman ini dibuat sebagai kelengkapan persyaratan administrasi penerbitan sertipikat pengganti.
Data Pemohon
Nama Pemohon : Abas Amat
Nomor Berkas : 5133/2025
DI 301 : 993/2025
Ditetapkan di Labuha
Pada tanggal 17 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Halmahera Selatan
Yudi Khaedar, S.Sos., M.H.
NIP. 197206111998031005
(Tim/Red)











