Faduli1.com – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa (31/3/2026), di Auditorium Gedung BPK RI Malut, Ternate.
Dokumen laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, kepada Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Keuangan, Eka Rahadianto Putra.
Penyerahan LKPD tepat waktu ini sejalan dengan ketentuan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan tersebut juga telah menjadi standar nasional dalam pemeriksaan BPK.
Usai penyerahan, Ahmad Laiman menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Tentunya kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas kerja sama dan dukungan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Tidore sehingga laporan keuangan ini dapat diserahkan tepat pada waktunya. Kami akan terus meminta dukungan agar pemeriksaan laporan keuangan ini berjalan aman, lancar, dan menghasilkan sesuatu yang baik,” ujar Ahmad.
Orang nomor dua di Kota Tidore itu berharap seluruh isi laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal demi menghasilkan capaian terbaik sesuai harapan bersama.
Ia juga meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk proaktif merespons setiap catatan, kekurangan, maupun kesalahan yang ditemukan selama proses pemeriksaan.
“Saya juga meminta kepada para pimpinan OPD untuk proaktif merespons segala kekurangan maupun kesalahan dalam laporan tersebut agar segera ditindaklanjuti, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan Keuangan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Eka Rahadianto Putra, menyampaikan apresiasi atas ketepatan waktu Pemerintah Kota Tidore dalam menyerahkan laporan keuangan.
Menurutnya, setelah dokumen diterima, BPK akan melaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih 40 hari ke depan.
“Kami sangat mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan laporan tepat waktu. Selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih 40 hari ke depan, dengan harapan isi laporan tersebut mencerminkan bahwa Kota Tidore memang layak mempertahankan opini tanpa pengecualian,” kata Eka.
Ia juga menilai Pemerintah Kota Tidore sebagai salah satu daerah yang responsif dan dapat diandalkan dalam mendukung kelancaran proses audit.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yakub Husain, serta Inspektur Daerah Arif Radjabessy.(iD)














