Tidore, 03 September 2025 – Polresta Tidore Kepulauan berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) dan pemerasan yang terjadi pada 2 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 03.15 WIT. Dalam konferensi pers resmi di Mapolresta Tidore, Kasat Reskrim AKP Indah Fitria Dewi, S.I.K. membeberkan kronologis dan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Korban diketahui sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 125 dari rumah menuju SPN Polda Malut. Setiba di depan sebuah masjid tua di kawasan Tanjung Tenggawai, korban diadang oleh lima orang pelaku. Saat korban mempertahankan tasnya, para pelaku langsung melakukan pemukulan berulang kali hingga korban jatuh bersama sepeda motornya dan mengalami luka di kepala serta wajah.
“Para pelaku kemudian berhasil merampas barang berharga korban berupa satu unit laptop MacBook Air 13 inci warna silver,” jelas Kasat Reskrim AKP Indah Fitria Dewi dalam konferensi pers.
Empat Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron
Kasus ini melibatkan total lima orang pelaku. Dari jumlah tersebut, empat orang dengan inisial FN, RPS, IAM, dan AWF sudah berhasil diamankan. Sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ps. Kanit Pidum Satreskrim Polresta Tidore, Aiptu I Nyoman Sudiastra, S.Sos., menambahkan barang bukti yang diamankan antara lain: satu unit laptop MacBook Air 13 inci warna silver, satu jaket parasit hitam bertuliskan Noise dengan bercak darah pada bagian lengan kiri, serta satu celana training hitam-putih dengan bercak darah di bagian paha kanan.
Pelaku di Bawah Umur Diserahkan Orang Tua
Dari empat pelaku yang ditangkap, satu di antaranya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Pelaku ini bahkan diserahkan langsung oleh orang tuanya ke pihak Polresta Tidore, sebuah langkah yang diapresiasi aparat sebagai bentuk dukungan keluarga dalam proses hukum.
Karena Polresta Tidore belum memiliki ruang tahanan anak, maka pelaku untuk sementara ditahan di sel tahanan umum. Meski demikian, proses hukumnya tetap mengacu pada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk mekanisme diversi.
Pasal yang Dikenakan
Untuk para pelaku dewasa, penyidik menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku yang masih anak, penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan perlindungan anak.
Imbauan Polresta Tidore
Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menjaga keamanan dan menindak tegas aksi kriminal jalanan.
“Polresta Tidore hadir menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami berharap masyarakat juga proaktif melaporkan bila ada tindak kejahatan serupa, agar dapat segera ditangani,” ujarnya.
(ID)








