Muhammad Sinen Nahkodai Mabicab Pramuka Tidore, 55 Pengurus Resmi Dikukuhkan

Spread the love

Tidore, Faduli1 – Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK), serta Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tidore Kepulauan Masa Bakti 2025–2030 resmi dilantik dan dikukuhkan dalam upacara yang berlangsung khidmat di Aula Sultan Nuku, Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Rabu (24/12/2025).

Pelantikan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Nomor 27 Tahun 2025. Melalui SK ini, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen resmi ditetapkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab), sedangkan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menjadi Wakil Ketua/Ketua Harian Mabicab. Ketua DPRD Tidore dan unsur Forkopimda ditetapkan sebagai Wakil Ketua, sementara Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan bertugas sebagai Sekretaris Mabicab.

banner 336x280

Dalam pelantikan tersebut, 55 anggota Mabicab dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Daerah. Selain itu, 28 anggota Kwartir Cabang (Kwarcab) dan 3 anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) resmi dilantik oleh Ketua Mabicab. Struktur organisasi juga ditegaskan melalui SK Kwarda Nomor 28 Tahun 2025, yang menetapkan Ahmad Abd. Salam sebagai Ketua Kwarcab Tidore Kepulauan, dan Ismail Mahifa sebagai Ketua LPK.

Wali Kota: Pramuka Harus Inovatif dan Relevan

Dalam sambutannya, Ketua Mabicab sekaligus Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan pentingnya Gerakan Pramuka sebagai wadah pembentukan karakter, agen perubahan, serta mitra strategis pemerintah dalam membangun generasi berakhlak dan berjiwa Pancasila.

“Pramuka adalah wadah pembentukan karakter. Kita perlu inovasi agar tetap relevan dan menarik bagi kaum muda, tanpa meninggalkan nilai luhur yang terkandung dalam Dasa Dharma Pramuka,” ujar Muhammad Sinen.

Ia mengingatkan pentingnya kekompakan dalam kepengurusan Kwarcab, serta menegaskan bahwa Pramuka harus menjadi rumah yang nyaman bagi seluruh anggota dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kehidupan bermasyarakat.

Kwarda: Pelantikan Adalah Mandat Undang-Undang

Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara, DR. Muhammad Abusama, menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan perintah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Karena itu, pengurus yang dilantik wajib menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab.

Ia juga memaparkan perkembangan transformasi digital Pramuka melalui sistem informasi terintegrasi yang tengah dikembangkan Kwartir Nasional, meliputi pendataan anggota, kartu tanda anggota digital, manajemen kegiatan, hingga pelacakan riwayat penghargaan.

“Saya berharap seluruh elemen Pramuka mendukung implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Anggota dan Kelembagaan (SIPAG),” tegas Abusama.

Ketua Kwarcab Baru Ajak Soliditas

Ketua Kwarcab Tidore Kepulauan yang baru dilantik, Ahmad Abd. Salam, menyampaikan bahwa kepengurusan baru harus menjadi satu kesatuan yang solid dalam membangun Gerakan Pramuka di Kota Tidore Kepulauan.

“Kami berharap kerja sama tetap terjaga. Kwarcab harus menjadi ujung tombak pembinaan dan pengembangan kegiatan kepramukaan,” ujarnya.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *