TERNATE,Faduli1.com— Dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi dari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menuju Ternate dan Tidore di mana sejumlah kelurahan seperti Rum, ome, sampai soasio tidore Kepulauan melalui kapal ferry perlu mendapat perhatian serius dari seluruh instansi terkait.
Sejumlah media sebelumnya telah melansir kasus pengangkutan kayu dari wilayah Halsel yang menggunakan kendaraan darat untuk kemudian diseberangkan menuju Ternate. Salah satu kasus terjadi pada 2023, ketika aparat mengamankan truk yang membawa kayu olahan tanpa dokumen dari Desa Matuting, Halsel. Kayu tersebut diketahui akan dibawa menuju Ternate melalui jalur penyeberangan.di lansir (haliyora.id)
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh bahwa jalur penyeberangan laut perlu menjadi titik pengawasan penting dalam peredaran hasil hutan dari Halsel.
Persoalannya kini bukan hanya bagaimana kayu ditebang, tetapi bagaimana kayu tersebut keluar dari wilayah Halsel dan masuk ke daerah tujuan menggunakan moda transportasi laut.
Muatan Truk Perlu Diperiksa Sebelum Naik Ferry
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan muatan kayu yang dibawa menggunakan mobil truk dan kemudian dinaikkan ke kapal feri menuju wilayah Ternate maupun Tidore.
Informasi tersebut perlu diverifikasi aparat.
Jika memang terdapat kendaraan yang membawa kayu, maka pemeriksaan seharusnya mencakup asal-usul kayu, jenis dan volume kayu, dokumen angkutan, serta tujuan pengiriman sebelum kendaraan tersebut masuk ke kapal.
Pemeriksaan tidak berarti semua kendaraan pengangkut kayu harus dianggap melakukan pelanggaran. Namun, apabila dokumen tidak lengkap atau terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan muatan, aparat dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Pernah Ada Kasus Kayu Halsel Hendak Diseberangkan ke Ternate
Pemberitaan mengenai kasus Matuting menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu yang muncul di masyarakat.
Pada Juli 2023, Polsek Oba Utara mengamankan dua warga asal Matuting karena membawa kayu olahan tanpa dokumen sah. Kayu tersebut rencananya diseberangkan ke Kota Ternate dan kasusnya kemudian naik ke tahap penyidikan. (haliyora.id)
Selain itu, pada 2019 Polda Maluku Utara juga pernah menggagalkan pengiriman sekitar 69 meter kubik kayu jenis merbau di perairan Babang, Halsel. Kayu tersebut diangkut menggunakan KM Cahaya Ilahi dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan. (indotimur.com)
Catatan kasus tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap mobilitas kayu melalui jalur laut memang perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Fokus Pengawasan di Pelabuhan sofifi, Bastiong,dan Rum,Pelabuhan Kapal Ferry Goto Tidore juga salah satu tempat lintasan laut dari pelabuhan sofifi ke Goto.
Karena kapal feri mengangkut kendaraan sekaligus barang, maka pengawasan terhadap kendaraan bermuatan kayu yang hendak naik ke kapal menjadi penting.
Pihak terkait dapat memastikan:
asal-usul kayu;
dokumen legalitas dan dokumen angkutan;
jenis serta volume kayu;
kendaraan pengangkut;
pelabuhan asal dan tujuan;
serta pihak penerima muatan.
Apabila seluruh dokumen sesuai, maka pengangkutan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Namun jika ditemukan indikasi kayu ilegal, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan tidak berhenti hanya pada sopir kendaraan.
Jangan Berhenti pada Sopir Truk
Faduli menilai, apabila benar ada kayu ilegal yang masuk melalui jalur feri, maka penegakan hukum harus melihat rantai peredarannya.
Sopir atau pekerja lapangan tidak semestinya menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa.
Aparat perlu menelusuri dari mana kayu berasal, siapa pemilik atau pengirimnya, siapa yang membiayai pengangkutan, siapa penerimanya di Ternate atau Tidore, serta apakah kayu tersebut kemudian masuk ke pangkalan atau tempat penampungan.
Dengan demikian, apabila memang ada pelanggaran yang terorganisasi, penanganannya tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Semua Instansi Harus Bersinergi
Pengawasan terhadap dugaan pengangkutan kayu melalui kapal feri bukan hanya tugas kepolisian.
Polda Maluku Utara, Polres Halsel, Polresta Ternate, Polresta Tidore Kepulauan, Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan, KPH, KSOP/Syahbandar, otoritas pelabuhan dan pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan secara terpadu.
Pihak operator kapal feri juga diharapkan menjalankan ketentuan yang berlaku terhadap kendaraan dan muatan yang masuk ke kapal.
Faduli mendorong agar pengawasan dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika ada laporan masyarakat atau setelah kasus menjadi viral.
Sebab jika kayu ilegal benar-benar dapat keluar dari Halsel menggunakan kendaraan, kemudian naik ke kapal feri dan masuk ke Ternate maupun Tidore, maka jalur penyeberangan menjadi salah satu titik penting untuk memutus mata rantai peredaran kayu ilegal.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap muatan kayu yang melintas melalui jalur penyeberangan memiliki asal-usul dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hutan Halsel harus dijaga dari hulu. Jalur pengangkutan harus diawasi di tengah. Dan pangkalan atau penerima kayu di wilayah tujuan juga harus diperiksa di hilir.(*)








