FaduliNews.com – sabtu/16/08/2025 Halmahera Selatan, 15 Agustus 2025 —
Kasus penambangan pasir ilegal di Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, terus menjadi sorotan. Om Faduli, mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara segera memeriksa pemilik excavator dan seluruh pihak yang terlibat, meski aktivitas galian pasir sudah berhenti sejak beberapa bulan lalu.
12 Mei 2025 – Awal Terbongkar
Investigasi FaduliNews menemukan adanya excavator yang sedang mengeruk pasir di bibir pantai Kawasi. Pasir hasil kerukan dijual seharga Rp700.000 per dump truck. Aktivitas ini berlangsung hanya beberapa meter dari Pos TNI AL dan KPLP Kawasi, tanpa papan izin resmi, tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) maupun SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan).
Foto:Google _saat yang bersangkutan maju mencalonkan diri sebagai bupati Halmahera Selatan
Nama Gusti, seorang pengusaha lokal, disebut-sebut sebagai pemilik excavator tersebut. Ia juga pernah maju sebagai calon bupati dengan menggunakan kendaraan politik Partai Gerindra. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi terbaru dari pengurus Gerindra membantah bahwa Gusti adalah kader atau pengurus partai.
“Yang bersangkutan memang pernah maju lewat Gerindra, tapi dia bukan pengurus partai. Jadi jangan seolah-olah Gerindra yang terlibat,” tegas Bung Koces, salah satu pengurus Partai Gerindra di Maluku Utara.
Pasca Viral – Aktivitas Berhenti, Kasus Jangan Dibiarkan Hilang
Beberapa hari setelah pemberitaan ini viral, aktivitas galian pasir langsung berhenti. Excavator tidak lagi terlihat di lokasi. Namun, Om Faduli mengingatkan bahwa penghentian aktivitas tidak berarti menghapus pelanggaran hukum.
“Jangan sampai kasus hilang hanya karena alat beratnya sudah tidak ada. Hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
15 Agustus 2025 – Desakan Penegakan Hukum
Om Faduli menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melanggar aturan harus diperiksa tanpa pandang bulu.
“Ini soal penegakan hukum dan dampak lingkungan, bukan soal partai atau tidak partai. Jadi jangan ada yang kebal hukum,” ujarnya.
Dasar Hukum & Ancaman Sanksi
Aktivitas penambangan tanpa izin jelas melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, aturan daerah melarang penggunaan alat berat di kawasan pantai karena dapat mempercepat abrasi.
Dampak Serius
Selain mengancam ekosistem laut, aktivitas ilegal ini juga memperparah abrasi di bibir pantai Kawasi. Kerugian lain adalah hilangnya potensi pemasukan daerah karena tidak ada kontribusi resmi ke PAD.
Pernyataan Penutup Om Faduli
“Penghentian aktivitas bukan berarti penghentian perkara. Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan sampai tuntas,” tutup Om Faduli.











