TIDORE – F1 | Kuasa hukum Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, Iskandar Yoisangadji, akhirnya angkat bicara menanggapi narasi yang berkembang di publik terkait tudingan bahwa Wali Kota Tidore anti kritik dan demokrasi di Tidore sedang terancam.
Menurut Iskandar, beredarnya flyer yang memuat narasi “Wali Kota polisikan warganya sendiri” serta opini bahwa “ketika kritik dianggap pidana” perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjadi informasi yang menyesatkan masyarakat.
Iskandar menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari aksi yang berlangsung di Kelurahan Bobo, Kecamatan Tidore Utara, pada 18 Mei 2026. Dalam aksi itu, massa sempat melakukan pemblokiran jalan umum dan membakar ban di tengah ruas jalan utama sehingga mengganggu arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.
Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Kapolresta Tidore Kepulauan turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi tetap kondusif dan aktivitas masyarakat tidak terganggu.
Menurut Iskandar, saat itu Muhammad Sinen meminta massa aksi membuka kembali akses jalan karena merupakan jalur utama yang digunakan masyarakat. Apalagi, terdapat kendaraan yang membawa pasien menuju rumah sakit yang sempat tertahan akibat penutupan jalan tersebut.
“Beliau meminta agar akses jalan dibuka kembali karena tidak ada aturan hukum yang membenarkan pemblokiran jalan umum disertai pembakaran ban di tengah jalan utama. Namun pada saat itu justru muncul tuduhan bahwa beliau melakukan provokasi terhadap masyarakat,” kata Iskandar.
Ia menegaskan, persoalan yang kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum bukanlah terkait aksi demonstrasi atau kritik yang disampaikan masyarakat, melainkan dugaan perbuatan individu tertentu yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
“Ini yang beliau tidak terima dan disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat. Masalah inilah yang kemudian diproses secara hukum, bukan aksi demonstrasinya,” tegasnya.
Iskandar menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Namun demikian, kebebasan tersebut juga memiliki batas yang harus dihormati.
Ia mengingatkan agar masyarakat memahami ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh hukum demi menjamin penghormatan terhadap hak dan kebebasan sesama warga negara.
“Muhammad Sinen tidak pernah melaporkan aksi demonstrasi ataupun mempermasalahkan kritik yang disampaikan masyarakat sepanjang kritik tersebut bersifat konstruktif dan tidak menyerang pribadi seseorang. Ini dua hal yang berbeda,” jelas praktisi hukum Maluku Utara tersebut.
Lebih lanjut, Iskandar menilai narasi yang dibangun melalui flyer tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, terlebih karena mencantumkan foto Wali Kota dan menyampaikan tuduhan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Jangan sampai publik menerima informasi yang tidak utuh. Karena jika suatu informasi disebarluaskan tanpa verifikasi dan menyerang reputasi seseorang, maka hal tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik,” pungkasnya.(Tim/Red)







