Ketua Kwatak Tidore Angkat Suara, Intimidasi Wartawan di Stadion Ternate Dinilai Langgar UU Pers

Spread the love

Ketua Kwatak Tidore, Suratmin Idrus, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, dalam Pasal 1 UU Pers secara jelas disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, maupun data dan grafik melalui media cetak, media elektronik, serta berbagai saluran yang tersedia.

banner 336x280

“Jika para official memahami kedudukan dan peran pers di Indonesia, tentu mereka tidak akan bersikap seperti yang ditunjukkan oleh oknum official Malut United,” ujar Suratmin.

Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya mencoreng citra klub, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Oknum official yang mengintimidasi dan mengusir wartawan itu seharusnya dipecat dari manajemen Malut United, karena tanpa sadar ia telah memalukan nama Malut United,” tegasnya.

Suratmin menjelaskan, para wartawan yang melakukan peliputan pada laga Malut United melawan PSM Makassar pada Sabtu (7/3/2026) merupakan jurnalis yang telah mengantongi ID Card resmi dari PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara kompetisi BRI Super League.

Artinya, kehadiran para wartawan di lokasi tersebut telah melalui proses verifikasi serta izin resmi dari pihak penyelenggara pertandingan.

“Jadi tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengusir atau menghalangi kerja jurnalistik wartawan yang sudah terakreditasi resmi,” jelasnya.

Atas insiden tersebut, Kwatak Tidore juga mendesak PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Malut United agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Menurut Suratmin, keberadaan wartawan justru memiliki peran penting dalam memperkenalkan dan mengangkat nama sebuah klub kepada masyarakat luas melalui pemberitaan di media.

“Manajemen Malut United seharusnya berterima kasih kepada wartawan. Karena melalui pemberitaan media, nama Malut United dapat dikenal masyarakat luas, bukan malah menjadikan wartawan sebagai kambing hitam,” ujarnya.

Selain itu, Kwatak Tidore juga menyatakan dukungan terhadap langkah sejumlah organisasi wartawan yang berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Pasalnya, tindakan intimidasi tersebut dinilai kuat melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk penyensoran maupun penghalangan kerja jurnalistik.

“Sikap official tersebut jelas menghalangi kerja wartawan. Jika terbukti, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 18 UU Pers dan berpotensi dipidana,” tutup Suratmin.

(Faduli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *