Diduga Mengabaikan Mekanisme Cessie Bank BJB dan Oke Asset diadukan ke Lembaga Terkait

Politik376 Views
Spread the love

FaduliNews.com, Bandung – Kuasa hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., resmi mengajukan pengaduan atas dugaan lelang sepihak yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB. Pengaduan ini telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disertai permohonan penghentian lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pada (Jumat, 14/02/2025)

Dalam pernyataannya, Iswan Samma menegaskan bahwa lelang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang berhak, serta mengabaikan mekanisme cessie yang telah mengalihkan hak kreditur secara sah kepada pihak baru. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar prinsip hukum perdata dan perbankan.

banner 336x280

Menurut Iswan Samma, tindakan lelang ini berpotensi merugikan pihak yang telah memperoleh hak kreditur secara sah. Dalam hukum perbankan, cessie merupakan mekanisme yang sah untuk mengalihkan hak kredit kepada pihak lain. Oleh karena itu, pelaksanaan lelang oleh pihak lama tanpa mengindahkan peralihan hak ini dinilai melanggar asas kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi keuangan.

“Jika terbukti adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Iswan Samma.

Dua entitas utama yang dilaporkan dalam kasus ini adalah:

Oke Aset – Sebagai pihak yang mengeksekusi lelang tanpa memperhatikan hak kreditur yang baru.

Bank BJB – Diduga melanjutkan lelang meskipun objeknya telah dialihkan melalui mekanisme cessie.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterlibatan pemegang saham mayoritas Bank BJB, yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, serta menggugat Law Firm Setara atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Tak hanya itu saja, Pengaduan ini telah dikirim ke berbagai lembaga terkait, termasuk:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Kementerian Keuangan RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kejaksaan Agung RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Ombudsman RI

Bareskrim Mabes Polri

Selain menghentikan lelang, kuasa hukum juga mempersiapkan gugatan terhadap pemegang saham mayoritas Bank BJB serta Law Firm Setara. Gugatan ini akan diajukan dalam waktu dekat dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum.

Kasus ini kini menarik perhatian publik, terutama di kalangan praktisi hukum dan sektor perbankan. Banyak pihak mendesak agar OJK dan lembaga terkait segera bertindak guna memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi keuangan.

(Red/Joel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *