HALSEL —FN, Polemik pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabot di SMP IT Global Nusantara, Desa Anggai, Kecamatan Obi kembali memunculkan tanda tanya besar terkait kualitas pekerjaan dan sikap profesional pihak pelaksana. Proyek bernomor kontrak 374/KTR-KTRK/Tender/DAU/Dik/Halsel, bersumber dari DAU tahun 2005, total anggaran Rp 529.719.000, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, kini di duga minim kualitasnya dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja (K3) sesuai pantauan di lapangan.(minggu/16/11/2025)
Dari pantauan langsung, progres pekerjaan dilaporkan sempat terhenti hampir akibat hilangnya para pekerja, dan baru kembali dikerjakan dengan tukang baru sekitar empat orang dan baru eneam hari terakhir. Pelaksana proyek disebut berasal dari CV Indong Saputri, namun papan informasi menekankan prinsip “Utamakan K3”, yang faktanya tidak sesuai kondisi lapangan — pekerja tampak tanpa APD dan SOP keselamatan.
Selain dugaan kelalaian teknis, situasi semakin memanas setelah wartawan yang mencoba mengkonfirmasi progres proyek melalui telepon justru mendapatkan respon tidak pantas dari seorang oknum kontraktor berinisial HB alias Haji Baya. Dalam komunikasi tersebut, oknum kontraktor dinilai berbicara dengan nada tinggi, mempertanyakan dokumentasi foto yang di kirim ke dirinya, bahkan diduga melakukan intimidasi verbal dengan menyinggung profesi suaminya sebagai anggota Polri.
“Kenapa turun foto-foto? Kalian pikir kami orang bodoh? Saya punya suami polisi,” kurang lebih demikian nada yang diterima dan masih ada kata kata yang kurang baik ke wartawan dalam konfirmasi tersebut.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan etika komunikasi publik, terlebih pers memiliki legal standing kuat melalui regulasi nasional.
Dasar Hukum yang Wajib Diketahui Kontraktor & Semua Pihak
1️⃣ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal penting:
-
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
-
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
2️⃣ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
-
Pasal 4 ayat (1): Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik.
-
Pasal 52: Pihak yang dengan sengaja menghambat akses informasi dapat dikenakan sanksi pidana.
Artinya, bertanya, memotret, menelusuri data proyek, dan meminta penjelasan merupakan hak sah wartawan dan publik, bukan tindakan yang dapat dianggap mengancam atau mencemarkan profesionalitas pihak proyek.
Perbandingan Proyek (Observasi Lapangan)
Untuk diketahui, proyek pembangunan di Salah satu SD dalam wilayah yang sama dengan anggaran sekitar Rp 400 juta dilaporkan berjalan baik, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai perbedaan manajemen dan kinerja pelaksana.
Catatan Redaksi Pemberitaan ini menyajikan data berdasarkan hasil observasi, dokumen kontrak, papan informasi proyek dan komunikasi konfirmasi melalui telepon. Redaksi memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi resmi dari semua pihak terkait, termasuk CV Indong Saputri, dinas teknis, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
(Tim/Red)










