FaduliNews, Ternate – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir di Ternate, Sabtu (23/8/2025). Dalam kunjungannya, ia menyerahkan 52 sertipikat tanah sekaligus memimpin Rapat Koordinasi Pertanahan dan Tata Ruang di Halmahera Room, Bela Hotel.
Kehadiran Nusron disambut hangat, namun tak menutup sorotan publik atas sederet persoalan krusial yang masih membayangi Maluku Utara. FaduliNews mencatat, mulai dari ketidakakuratan data spasial, lambannya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penyelesaian tanah adat, ancaman alih fungsi lahan pertanian, hingga praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil.
Saat dikonfirmasi, Nusron menjawab secara terbuka satu per satu, meski ada pertanyaan yang belum sempat ia tanggapi karena agenda resmi yang padat.
Data Spasial Masih Bermasalah
Menjawab soal ketidakakuratan data spasial meski sudah ada program Geo-KKP, Nusron mengakui hal itu memang terjadi.
“Memang benar, kita masih menemukan ketidakakuratan data spasial di beberapa daerah, termasuk Maluku Utara.
Program Geo-KKP sudah menjadi langkah integrasi data digital, tapi sinkronisasi antar-instansi sering terlambat. Ada data lama yang belum ter-update, sementara di lapangan terjadi perubahan penggunaan lahan, izin tambang, maupun pembangunan. Ke depan, kami akan perkuat update data secara berkala, melibatkan pemerintah daerah agar lebih akurat,” tegasnya.
Koordinasi Pusat-Daerah Perlu Diperkuat
Mengenai keterlambatan penyusunan RTRW dan RDTR di Maluku Utara, Nusron menekankan pentingnya sinergi lintas pemerintahan.
“Penyusunan RTRW dan RDTR butuh koordinasi solid. Masih ada kabupaten/kota yang belum maksimal karena keterbatasan SDM, anggaran, bahkan dinamika politik lokal. Kami targetkan percepatan 40 RDTR di Maluku Utara tahun depan. Skemanya lewat cost sharing dengan daerah, pelatihan tenaga teknis, dan pendampingan langsung. Prinsipnya, kepastian ruang harus segera ada agar masyarakat dan investor tidak bingung,” jelasnya.
Sertifikasi Tanah Adat Jadi Perhatian
Terkait keluhan masyarakat adat, Nusron menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan mekanisme khusus agar tanah adat tidak kehilangan nilai historisnya.
“Tanah adat tidak bisa diseragamkan seperti tanah hak milik biasa. Ada nilai sejarah dan kearifan lokal. Kami dorong pemetaan partisipatif dengan masyarakat adat. Setelah dipetakan, tanah adat akan didaftarkan dengan status khusus, sehingga memiliki kepastian hukum tanpa menghilangkan hak komunal. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk spekulasi atau klaim sepihak,” ujarnya.
Alih Fungsi Lahan, Ancaman Pangan
Mengenai maraknya alih fungsi lahan, Nusron menegaskan komitmen pemerintah melindungi sawah beririgasi dan lahan pangan berkelanjutan.
“Instruksi Presiden jelas, lahan pangan berkelanjutan harus dijaga. Di Maluku Utara, izin perubahan fungsi lahan akan diperketat, data lahan pertanian diintegrasikan dengan peta tata ruang. Kami minta pemda juga aktif mengawasi. Kalau sawah atau kebun produktif terus beralih fungsi, kita bisa menghadapi krisis pangan. Jadi pengendalian alih fungsi lahan adalah prioritas utama,” tandasnya.
Pertanyaan Belum Terjawab: Mafia Tanah Namun, ada satu pertanyaan penting yang belum sempat dijawab Menteri Nusron saat diwawancarai FaduliNews, yakni strategi konkret ATR/BPN dalam mencegah dan menindak mafia tanah di tingkat lokal.
Isu mafia tanah selama ini menjadi keresahan masyarakat Maluku Utara, terutama di wilayah yang rawan sengketa akibat tumpang tindih klaim atau permainan oknum.
Sayangnya, karena padatnya agenda, Nusron belum sempat memberikan jawaban langsung atas hal ini. Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah, apakah pemberantasan mafia tanah hanya sebatas jargon atau akan diikuti langkah nyata di lapangan.
Publik Menunggu Bukti Nyata Jawaban Nusron di Ternate memberi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat menyadari problem besar pertanahan dan tata ruang di Maluku Utara. Meski begitu, janji percepatan RDTR, akurasi data spasial, penyelesaian tanah adat, pengendalian alih fungsi lahan, hingga pemberantasan mafia tanah tetap harus dibuktikan.
FaduliNews akan terus mengawal komitmen ini, agar kepastian hukum pertanahan tidak berhenti pada wacana, melainkan benar-benar hadir di tengah masyarakat Maluku Utara.
#FADULIPEDULI








