Kejari Tidore Terima Pengembalian Rp250 Juta dari Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Galala

Spread the love

FaduliNews | Tidore, Senin 28 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Galala yang dikerjakan oleh Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2022.

Pengembalian dana dilakukan secara resmi di Aula Kejaksaan Negeri Tidore dan disetorkan ke rekening penitipan Kejari Tidore di Bank Mandiri.

banner 336x280

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Alexander Maradentua, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara mencapai Rp1.373.244.204,64.

“Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Tidore telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp469.602.710,00. Namun, masih terdapat kekurangan sebesar Rp903.641.494,64 yang belum dikembalikan,” ujar Alexander kepada wartawan faduliNews saat wawancara di kantor kejaksaan Tidore.

Ia menambahkan bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mendorong penyadaran hukum di kalangan aparatur sipil negara maupun masyarakat luas.

“Ini bukan hanya soal angka. Tapi soal tanggung jawab. Kami berharap hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terjerat dalam praktik korupsi,” tegasnya.

Alexander juga mengajak masyarakat agar lebih sadar hukum dan aktif melaporkan indikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum.

Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Galala ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan dasar kesehatan masyarakat. Penanganan yang transparan dan pengembalian kerugian negara diharapkan menjadi langkah awal pemulihan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah.

(FaduliNews/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *