TIDORE, Faduli1.com – DPRD Kota Tidore Kepulauan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Selasa (7/7/2026).
Ranperda tersebut diterima Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan. Agenda ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran.
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus cerminan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.
“Setiap rupiah yang dikelola melalui APBD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegas Muhammad Sinen.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Menurut dia, capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah terus berjalan dalam koridor tata kelola yang baik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa esensi utama dari pengelolaan APBD bukan sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi memastikan seluruh belanja dan program pemerintah benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kota Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.077.944.360.485,38 atau 94,99 persen dari target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1.095.853.335.139,99 atau 93,05 persen dari total anggaran.
Adapun realisasi pembiayaan neto mencapai Rp43.863.647.760,86 atau 102,33 persen, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp25.954.673.106,25. Angka tersebut tercatat turun 44,62 persen dibandingkan SiLPA Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, total aset Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tercatat sebesar Rp2.252.974.068.067,91, dengan total ekuitas mencapai Rp2.241.324.156.216,21. Sementara surplus Laporan Operasional (LO) berada pada angka Rp45.805.567.382,77.
Muhammad Sinen menjelaskan, laporan pertanggungjawaban tersebut disusun secara komprehensif dan mencakup seluruh komponen utama laporan keuangan daerah, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, hingga Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Ia berharap DPRD dapat memberikan tanggapan, masukan, dan catatan konstruktif terhadap Ranperda tersebut sebagai bagian dari evaluasi bersama demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang.
“Diperlukan kolaborasi yang kuat dan sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, menyatakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 akan menjadi instrumen evaluasi strategis bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Menurut Ade, melalui laporan tersebut DPRD dapat menilai secara menyeluruh efektivitas program pembangunan, kualitas pelayanan publik, efisiensi penggunaan anggaran, serta tingkat keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh pimpinan OPD atas keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-12 secara beruntun. Namun, Ade menekankan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP adalah pengakuan atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Tetapi tujuan yang lebih besar adalah memastikan setiap rupiah APBD benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tandas Ade.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, sebanyak 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.(id)








