TIDORE KEPULAUAN, FADULI — Sebanyak 76 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Soasiu menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan Tahun 2026.
Upacara pemberian remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Soasiu dan dipimpin langsung Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen selaku Inspektur Upacara.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakannya, Muhammad Sinen menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
“Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Muhammad Sinen.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga harus menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Ia berharap, setelah kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Sementara bagi Anak Binaan, Pengurangan Masa Pidana memiliki makna yang jauh lebih mendalam, karena negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Muhammad Sinen juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana, baik yang masih menjalani pembinaan maupun yang mendapatkan kesempatan untuk kembali ke tengah masyarakat dan berkumpul bersama keluarga.
Ia meminta para penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada kalian untuk membuka lembaran baru kehidupan.
Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa kalian mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” pesan Muhammad Sinen.
Upacara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Kepala Rutan Kelas IIB Soasiu Agus Setyawan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Hj. Asma Ismail, Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Moh. Yamin, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.(Red)








