Tolak Kelahiran Neo-Orde Baru, KameraD Gelar Aksi di DPRD Kota Tangerang

Spread the love

Faduli1.com, TANGERANG – Komite Merdeka Anti Diktator (KameraD) menggelar aksi unjuk rasa menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/1/2026).

Dalam aksinya, KameraD menilai wacana Pilkada dipilih DPRD sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan berpotensi melahirkan kembali praktik politik Orde Baru (Orba) dalam wajah baru atau Neo-Orde Baru.

banner 336x280

Tidak hanya menyoroti isu Pilkada, massa aksi juga mengangkat polemik anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai sarat pemborosan dan bermasalah dari sisi tata kelola.

Koordinator Aksi, Aditya Nugraha, menegaskan bahwa alasan efisiensi anggaran untuk menghapus Pilkada langsung tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, jika pemerintah berdalih biaya Pilkada terlalu mahal, maka logika tersebut bertentangan dengan besarnya anggaran MBG.

“Bayangkan APBN 2026 untuk MBG mencapai Rp335 triliun, dengan pengeluaran harian sekitar Rp1,2 triliun. Itu juga bentuk pemborosan. Menurut kami, program tersebut terkesan dipaksakan,” ujar Aditya dalam orasinya.

Aditya menambahkan, penghapusan Pilkada langsung bukan semata soal efisiensi, melainkan upaya politik untuk mereduksi suara dan hak rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

“Kami berpandangan ini bukan soal anggaran, tapi cara politik untuk mengefisienkan suara rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika wacana Pilkada melalui DPRD dilegalkan, maka Indonesia berpotensi mengalami dekadensi demokrasi. Mekanisme tersebut dinilai rawan melahirkan praktik politik uang yang berlangsung tertutup dan minim akuntabilitas.

“Pilkada dipilih DPRD membuka ruang besar transaksi politik yang sulit diawasi publik,” kata Aditya.

Dalam orasinya, Aditya menegaskan bahwa harga demokrasi tidak bisa diukur dengan nilai rupiah, melainkan dengan sejauh mana partisipasi rakyat dilibatkan dalam pesta demokrasi.

“Mengembalikan Pilkada ke DPRD sama saja dengan sengaja menempatkan pemilihan kepala daerah pada mekanisme yang pasti lebih merugikan rakyat,” tandasnya.

Sementara itu, Akbar, selaku Humas Aksi, turut menyuarakan desakan agar pemerintah segera menetapkan bencana di Sumatera dan Aceh sebagai bencana nasional.

“Ini sudah berlarut-larut. Hingga hari ini pemerintah terkesan abai dalam percepatan pemulihan pascabencana. Bahkan muncul kesan pemerintah menutupi peristiwa tersebut, yang bisa jadi berkaitan dengan aktivitas ilegal logging dan kerusakan hutan,” ungkap Akbar.

Potensi Kelahiran Neo-Orde Baru

KameraD menilai wacana Pilkada dipilih DPRD sebagai “jabang bayi” Neo-Orde Baru. Akbar menegaskan, pada masa Orde Baru, mekanisme pemilihan kepala daerah memang dilakukan oleh DPRD, bukan dipilih langsung oleh rakyat.

“Kami jelas menolak mekanisme itu. Tidak menutup kemungkinan logika serupa kelak digunakan untuk pemilihan Presiden yang dipilih oleh MPR,” ujarnya.

Menurut Akbar, penghapusan Pilkada langsung sama saja dengan menarik Indonesia kembali ke praktik politik Orde Baru yang sentralistik dan berwatak otoriter.

Ia juga mengingatkan bahwa dari enam tuntutan reformasi, hanya satu yang belum dilanggar, yakni larangan terhadap perubahan konstitusi secara serampangan.

“Pada masa Orde Baru, UUD 1945 sebelum amandemen tidak membatasi masa jabatan presiden. Itu membuka peluang besar lahirnya pemimpin diktator,” pungkas Akbar.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *