Oleh : Said Marsaoly — Pemuda Rum Balibunga Tidore
Maklumat Rakyat Maluku Utara yang baru-baru ini disuarakan di jalan-jalan Sofifi adalah tanda bahwa rakyat mulai jenuh dengan janji kosong dan permainan politik atas nama undang-undang. Saya, sebagai anak muda dari Rum Balibunga, menyambut maklumat ini sebagai bentuk ekspresi konstitusional yang sah, selama dilakukan secara damai dan taat hukum. Tapi lebih dari itu, saya ingin mengajak seluruh masyarakat untuk tidak sekadar marah — tapi cerdas dan kritis dalam memperjuangkan hak.
Sofifi Adalah Amanat Konstitusi, Bukan Sekadar Nama
UU Nomor 46 Tahun 1999 dengan jelas menyatakan bahwa Sofifi adalah Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. Ini bukan retorika politik, ini adalah hukum positif Republik Indonesia. Maka pertanyaan kita: mengapa hingga kini Sofifi tak kunjung difungsikan secara penuh sebagai pusat pemerintahan? Apakah hukum hanya berlaku di atas kertas?
Penundaan demi penundaan pemindahan pemerintahan sepenuhnya ke Sofifi merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang. Ini bukan hanya soal administrasi, ini adalah soal kehormatan konstitusi dan martabat rakyat Maluku Utara.
Jangan Tertipu Manuver Elit : Buka Mata dan Pahami Hukum
Saya mengingatkan, jangan sampai gelombang aspirasi ini disusupi oleh kepentingan elit politik yang ingin menunggangi kemarahan rakyat. Rakyat harus melek hukum, tahu hak, dan sadar bahwa perjuangan ini harus tetap berada di jalur yang konstitusional. Demonstrasi adalah hak warga negara, tapi mari kita pastikan bahwa setiap aksi di lapangan mengakar pada etika, hukum, dan tanggung jawab.
Kita tidak menolak pemerintah, kita menuntut pemerintah taat pada undang-undang yang mereka buat sendiri. Kita tidak melawan negara, kita justru sedang membela wibawa negara.
Pemuda Harus Menjadi Penjaga Konstitusi, Bukan Sekadar Penggembira Aksi
Pemuda bukan hanya barisan penggembira di aksi jalanan. Pemuda harus menjadi pembaca dokumen hukum, pengawal proses politik, dan penggerak kesadaran rakyat. Kita harus berani berkata benar meskipun pahit. Jika Sofifi adalah ibu kota, maka sudah sepatutnya seluruh perangkat pemerintahan provinsi bertanggung jawab memindahkan pusat kerja ke sana. Kalau tidak, kita pantas bertanya: siapa yang bermain di balik semua ini?
Penutup : Suara Jalanan Harus Menjadi Suara Kebijakan
Maklumat Rakyat Maluku Utara harus menjadi momentum perubahan, bukan sekadar gema kemarahan. Saya menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa, tokoh adat, pemuka agama, dan birokrat yang jujur untuk menyatukan suara : tegakkan hukum, fungsikan Sofifi sebagai ibu kota sesuai amanat UU 46/1999.
Karena dalam negara hukum, hukum adalah perintah yang harus dilaksanakan, bukan sekadar dokumen untuk dikutip di masa kampanye.









