Oleh : Akademisi Sumarjo Makitulung SH., MH.
Di peta yang membentang diantara lautan dan gunung, Sofifi mungkin tak tampak gemerlap. Ia bukan Jakarta, bukan Makassar, bukan pula kota besar dengan hotel tinggi dan gedung bercahaya. Tapi sejarah tak selalu berpihak pada yang bising.
Kadang, ia memilih yang sunyi. Sofifi adalah nama yang diletakkan dalam hukum. Bukan sekadar dalam percakapan warung kopi, bukan sekadar dalam memorandum musyawarah lokal. Ia disebut, secara sah dan resmi, dalam sebuah dokumen negara: Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Pada Pasal 9 Ayat 1, di sana kalimatnya pendek, tetapi mengikat “Ibu kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.” Tak ada koma, tak ada tanda tanya. Ia tak butuh penafsiran. Ia pernyataan hukum dan bersifat deklaratif.
Frasa ini tidak multitafsir. Tidak dibubuhi embel-embel “sementara”, “sementara waktu”, atau “dapat berubah”. Dalam logika hukum, jika suatu norma perundang-undangan telah menyebutkan secara eksplisit sebuah ketentuan, maka itulah ketentuan yang berlaku hingga ada perubahan melalui peraturan yang setara atau lebih tinggi. Maka, menganggap Sofifi sebagai “ibu kota imajiner” atau tidak sah adalah upaya pembelokan terhadap ketentuan hukum positif yang berlaku.
Tapi kini, datanglah sekelompok orang. Dengan membawa dalil-dalil kabur, mereka menyebut Sofifi sebagai “ibu kota imajiner.” Entah dari mana datangnya kata itu, dan bagaimana mungkin sebuah nama yang diukir dalam lembaran hukum negara bisa disebut rekaan. Seperti menyebut Proklamasi 1945 sebagai “hanya angan-angan”. Saya kira, ini bukan hanya keliru secara hukum, tapi juga culas secara etika. Narasi ini tidak hanya menyesatkan secara politik, tetapi juga cacat secara konstitusional.
Menganggap Sofifi sebagai ibu kota imajiner karena tidak seutuhnya berkembang secara fisik adalah bentuk ketidakadilan terhadap wilayah yang secara hukum telah disahkan sebagai pusat pemerintahan. Apakah Jakarta menjadi “tidak sah” sebagai ibu kota saat belum punya MRT? Apakah Palangkaraya bukan ibu kota Kalimantan Tengah sebelum istana dibangun di sana?
Narasi reposisi ibu kota dari Sofifi ke Tidore bukan hanya menyesatkan, tetapi juga inkonstitusional. Ia mengabaikan mandat dari Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, mengkhianati semangat desentralisasi, dan merusak tatanan hukum yang menjamin kepastian wilayah administratif.
Yang perlu dilakukan saat ini bukanlah reposisi, tetapi realisasi penuh dari amanat undang-undang tersebut — yakni menjadikan Sofifi sebagai ibu kota yang layak, lengkap, dan berfungsi. Tidore, dengan segala hormat, adalah kota bersejarah. Tapi sejarah tidak membatalkan hukum. Dan dalam hal ini, hukum telah memilih: Sofifi.
Tulisan ini bukan sekedar mempertahankan Sofifi semata. Tapi untuk mempertahankan logika hukum, akal sehat bernegara, dan martabat peradaban.
Karena pada akhirnya, ibu kota bukan hanya tempat. Ia adalah keputusan — dan keputusan itu telah diambil, dua puluh lima tahun yang lalu.













