FaduliNews.com | Tidore – Pengadilan Negeri Soasio menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait kasus kepemilikan minuman keras jenis cap tikus yang ditangani oleh Unit Samapta Polsek Oba Utara, Polresta Tidore. Sidang yang berlangsung pada Rabu (12/2) pukul 10.00 WIT itu menghadirkan dua terdakwa, Nolfis Hawa (35) dan Faiston Lence (19), dengan sejumlah barang bukti.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis denda kepada kedua terdakwa. Nolfis Hawa dikenakan denda sebesar Rp40 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 21 hari. Sedangkan Faiston Lence dijatuhi denda Rp30 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 hari.
Kedua terdakwa dinyatakan tidak mampu membayar denda yang ditetapkan, sehingga harus menjalani hukuman kurungan sesuai dengan putusan majelis hakim.
Usai sidang, barang bukti berupa minuman keras cap tikus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dimusnahkan, sementara kedua terdakwa langsung diserahkan ke Rutan Negeri Soasio untuk menjalani hukuman.
Sidang ini menghadirkan dua saksi dari kepolisian, yakni Suhardi Abram (27) dan M. Gilang Marajabesi (22), yang merupakan anggota Polri dari Polsek Oba Utara. Penyidik pembantu dalam perkara ini adalah Ady Bahari (22).
Dengan adanya sidang ini, kepolisian berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Tidore, khususnya di Kecamatan Oba Utara.
(ID)














