FaduliNews.com_Desa Kupal Bacan Timur – Halmahera Selatan Sabtu/17/05/2025 Aktivitas pelayaran di Pelabuhan Speed Boad desa Kupal, yang menjadi salah satu titik penting mobilitas penumpang menuju Obi, berjalan seperti biasa. Namun sabtu pukul 09:50 Wit, suasana sedikit berbeda, dengan adanya informasi dari sejumlah sumber menyampaikan sejumlah persolaan di pelayaran speed Boad kupal tujuan Kawasi Pulau Obi.
Saat di konfirmasi Sejumlah sumber menyampaikan keluhannya langsung di lokasi pelabuhan yang sementara beraktivitas,di mana mereka mempertanyakan SBB yang tidak pernah mereka dapat saat melakukan pelayaran. prosedur penerbitan Surat Bukti Bertolak (SBB) untuk speedboat penumpang, dan dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut terjadi saat melakukan pemuatan penumpang.
> “Ada laporan bahwa speed Boad yang naikan penumpang lebih dikenakan biaya antara Rp50. 000 sampai Rp100. 000 kadang juga lebih sampai Rp. 150.000. Maka Kami ingin dengar langsung dari pihak petugas pelabuhan,”
Pihak petugas pelabuhan Kupal menyambut pertanyaan tersebut dengan keterbukaan. Dijelaskan bahwa SBB hanya akan diterbitkan jika kapal telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari dokumen, alat keselamatan, hingga data penumpang. Selaku penanggung DANPOS Hamid,lalu mengatakan nanti kita ketemu saja baru bicara tidak usah lewat telepon, namun pasca sampai di Ternate Hamid sebagai penangung jawab tidak ada kabar sampai berita ini di publish.
> “Kalau belum lengkap, kami tidak bisa keluarkan SBB. Itu aturan. Alat keselamatan harus dicek, surat kapal harus lengkap. Baru bisa berangkat,” jelas salah satu petugas.
Terkait isu pungli,Hamid selaku petugas membantah tidak ada perintah dari atasan untuk menarik biaya di luar prosedur resmi, jika ada sampaikan namanya dan sumber nya dari siapa, seperti yang di sampaikan lewat Sambungan telepon di bawa.
> “Saya tidak pernah menyuruh anggota tarik uang. Kalau memang ada yang bermain, tunjukkan siapa. Tapi saya pastikan, tidak ada perintah resmi untuk itu,” tegasnya
Tim Faduli News menanggapi dengan tetap menjunjung etika profesi. Ia menyatakan bahwa informasi berasal dari sumber yang kredibel, namun ia berkewajiban menjaga kerahasiaan narasumber.
> “Saya tidak bisa sebutkan nama sumber. Tapi yang penting, kami butuh klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham,” ujarnya.
Percakapan juga menyentuh soal tanggung jawab petugas jika terjadi kecelakaan laut, mengingat rute Kupal–Obi dikenal padat dan berisiko saat cuaca buruk. Petugas menjelaskan bahwa tanggung jawab mereka sebatas pemeriksaan keselamatan sebelum kapal bertolak.
> “Kalau semua sudah dicek dan SBB keluar, berarti kapal layak jalan. Tapi kalau di laut terjadi musibah, apalagi kalau ada pelanggaran, itu di luar tanggung jawab kami,” jelasnya.
Wawancara ditutup dengan semangat untuk membangun pengawasan bersama. Tidak ada ketegangan, hanya dialog terbuka antara media dan petugas sebagai pelayan publik.
> “Kalau memang tidak ada pungli, mari kita pastikan sama-sama ke depan tidak terjadi. Terima kasih banyak.
Catatan Redaksi:Rute pelayaran Kupal–Obi kawasi merupakan jalur vital yang dilintasi oleh banyak speed Boad penumpang. Surat Bukti Bertolak (SBB) menjadi dokumen wajib sebagai bentuk pengawasan keselamatan pelayaran. Keterbukaan informasi dan kejujuran pelayanan adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap otoritas pelabuhan.
(Tim/Red)








