Ngopi Bareng Polresta Tidore–KWATAK, Ruang Dialog Humanis Jaga Kebebasan Pers

Spread the love

Faduli1.com-Dalam suasana diskusi yang hangat dan penuh semangat, sesi dialog serta penyaringan informasi pun dimulai. Sejumlah wartawan tampak aktif menyampaikan pandangan, masukan, dan pertanyaan kritis sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang sehat dan setara antara pers dan kepolisian.(selasa/20/01/2026)

Kegiatan Coffee Morning tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Tidore Kombes Pol. Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolresta Tidore H. Jufri Dukomalamo, Kasihumas Polresta Tidore Agung, serta jajaran humas Polresta Tidore,dan Dari unsur pers, hadir puluhan wartawan yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Kota Tidore (KWATAK).

banner 336x280

Salah satu masukan penting disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Faduli, Said Marsaoly atau biasa di sapa Omfaduli yang memaparkan hasil konsolidasi serta perkembangan terbaru di tingkat nasional, termasuk hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang semakin mempertegas posisi dan perlindungan hukum terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021 juncto Putusan MK Nomor 31/PUU-XIII/2015, wartawan tidak dapat langsung diproses secara hukum pidana atas karya jurnalistik. Setiap persoalan pemberitaan wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa karya jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menjadikan Dewan Pers sebagai pintu pertama dalam menangani sengketa pers, guna mencegah kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik.

Selain itu, masukan juga datang dari rekan wartawan Media Kadera.id Mansur atau biasa disapa Culen. Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan bersama terhadap keberadaan oknum yang mengatasnamakan wartawan, namun dalam praktiknya justru melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Culen mengungkapkan bahwa sejumlah oknum wartawan bahkan pernah dilaporkan ke Dewan Pers akibat pemberitaan yang tidak berimbang dan keluar dari koridor etik. Untuk itu, ia berharap agar seluruh mitra, khususnya pihak kepolisian, tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum tertentu yang mengaku wartawan, apalagi jika membawa-bawa nama organisasi kewartawanan.

“Kami berharap mitra, terutama kepolisian, tidak serta-merta percaya jika ada yang mengatasnamakan wartawan atau KWATAK. Jika ada yang masuk atau menghubungi, mohon dicek dan diverifikasi dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya praktik pencatutan nama pejabat dan institusi, termasuk penggunaan nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai wartawan KWATAK, bahkan membawa-bawa nama Kapolresta maupun Kasi Humas, dengan modus meminta-minta atau melakukan pendekatan tidak etis.

Menurutnya, kewaspadaan dan langkah ikhtiar bersama sangat diperlukan agar nama baik pers, (KWATAK) , dan institusi kepolisian tetap terjaga.

“Ini ikhtiar kita bersama, demi menjaga marwah profesi wartawan dan nama baik semua pihak,” tegasnya.

Masukan tersebut mendapat perhatian serius dari seluruh peserta diskusi dan memperkuat kesepahaman bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik, profesionalisme, serta integritas.

Diskusi Coffee Morning pun menjadi ruang refleksi bersama bahwa kemitraan antara Polresta Tidore dan insan pers tidak hanya dibangun di atas kebebasan, tetapi juga kejujuran, etika, dan saling menjaga nama baik demi terciptanya iklim informasi yang sehat dan terpercaya di Kota Tidore Kepulauan.

(Red/F1) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *