Oleh:Omfaduli
Faduli1.com –Kematian seorang penambang di Desa Manatahan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali membuka luka lama yang tak pernah benar-benar sembuh: konflik antara penegakan hukum dan kebutuhan hidup rakyat. Di satu sisi, negara wajib menutup seluruh aktivitas pertambangan ilegal. Di sisi lain, rakyat kecil tak bisa terus dibiarkan hidup tanpa kepastian ekonomi.
Hukum memang tegas. Setiap aktivitas penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Tidak ada ruang tawar-menawar dalam norma hukum. Namun persoalannya, penutupan tambang tanpa solusi hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Hari ini ditertibkan, esok hari dibuka kembali. Siklus ini berulang karena akar masalahnya tidak pernah disentuh: izin yang tak kunjung turun dan absennya negara dalam mengatur tambang rakyat.
Tragedi di Manatahan seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Penertiban semata tidak cukup. Ketika tambang ditutup tanpa skema alternatif, masyarakat kehilangan sumber penghidupan. Padahal, sejak dahulu, tambang rakyat menjadi sandaran hidup—membiayai anak sekolah, kuliah, dan kebutuhan dasar keluarga.
Di sinilah negara diuji. Apakah akan terus mengandalkan pendekatan represif, atau berani mengambil jalan konstitusional dengan mempercepat penerbitan izin tambang rakyat (IPR) dan regulasi sektor sumber daya mineral yang berpihak pada keselamatan, lingkungan, dan keadilan sosial?
Sejumlah kepala desa dan tokoh masyarakat di Halmahera Selatan sebenarnya telah membuka jalan dialog. Mereka duduk bersama, membahas skema izin tambang rakyat, lalu menyampaikannya ke pemerintah kabupaten hingga provinsi. Artinya, niat untuk taat hukum itu ada. Yang tidak ada adalah respons cepat dari negara.
Gubernur Maluku Utara dan pemerintah daerah tidak bisa terus berada di balik meja birokrasi. Keterlambatan izin sama berbahayanya dengan pembiaran tambang ilegal. Ketika negara lambat, ruang itu diisi oleh praktik-praktik liar, spekulan, dan mafia tambang. Korbannya selalu rakyat kecil.
Maka pilihannya jelas dan mendesak tutup tambang ilegal secara total dengan pengawasan ketat, atau segera turunkan izin tambang rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan. Membiarkan kondisi menggantung hanya akan menambah daftar korban jiwa berikutnya.
Manatahan tidak butuh janji. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara untuk hadir. Karena hukum tanpa keadilan sosial hanyalah kekuasaan, dan keadilan tanpa hukum hanya akan melahirkan kekacauan.













