MARKAS Bantah Pernyataan Ketua DPRD Tikep

Spread the love

Fadulinews.com – Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan yang mengimbau masyarakat agar tidak terpancing dengan isu Daerah Otonomi Baru (DOB) Sofifi menuai kecaman keras dari Majelis Rakyat Rakyat Kota Sofifi (MARKAS). Hal ini disampaikan juru bicara MARKAS Junaidi Ibrahim

“kami MARKAS menyatakan keberatan sekaligus bantahan terhadap narasi yang seolah-olah menyesatkan pemahaman publik tentang gerakan aspiratif dan sah secara konstitusional, damai, dan terbuka”, ujar Junaidi

banner 336x280

Gerakan DOB Sofifi bukanlah bentuk tindakan makar atau separatisme. Ini adalah suara aspirasi yang dilindungi konstitusi sehingga tidak perlu ditakuti. Ini adalah bentuk aspirasi murni masyarakat Sofifi yang selama 25 Tahun merasakan keterpinggiran dalam pembangunan dan pelayanan publik.

“kami menegaskan bahwa imbauan Ketua DPRD Tikep agar masyarakat tidak “terpancing” seolah menggambarkan masyarakat Sofifi mudah terhasut dan tidak rasional. Pernyataan seperti ini bagi kami telah merendahkan martabat masyarakat Maluku Utara yang memperjuangkan DOB Sofifi”, cecar Junaidi

Dirinya menyatakan bahwa perjuangan menuju DOB bukan sekadar isu maupun keinginan politik, tetapi punya landasan kuat sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 20 Ayat 2. Selain itu, semangat mendorong DOB Sofifi juga atas alasan kepentingan pelayanan publik, dan realitas ketimpangan pembangunan.

“Kami menghargai perbedaan pendapat, namun pernyataan yang meremehkan perjuangan masyarakat untuk DOB Sofifi sangat disayangkan dan tidak berdasar”, kesalnya

Sofifi sebagai ibu kota provinsi tanpa status otonom adalah keganjilan dan anomali tata pemerintahan. Tidak ada preseden seperti ini di Indonesia. Karena itu, perjuangan DOB Sofifi adalah langkah korektif terhadap kekeliruan yang sudah terlalu lama dibiarkan. Masyarakat tidak lagi meminta, mereka menagih hak yang dijanjikan, sebagaimana disebut dalam UU No. 46 Tahun 1999.

Junaidi yang pernah menjabat Presiden BEM Universitas Khairun Ternate juga menganggap, bahwa beberpa pihak memang menjadikan UU No. 1 Tahun 2003 sebagai acuan utama untuk membandingkan dasar hukum aspirasi DOB Sofifi. Namun, penting ditegaskan bahwa UU No. 46 Tahun 1999 memiliki kekuatan hukum sebagai lex specialis dalam konteks pembentukan Provinsi Maluku Utara dan wilayah administratifnya, termasuk posisi strategis Sofifi. Dia menyarankan agar Ketua DPRD Tikep kembali membaca UU No.46 Tahun 1999 sebagai ruh DOB Sofifi agar tidak sesat dan menyesatkan dalam memberikan pernyataan.

Jurnalis : Roslan Samad

Editor : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *