Faduli1.com — Satuan Lalu Lintas Polresta Tidore Kepulauan bersama petugas gabungan Dinas Perhubungan Kota Tidore menggelar pemeriksaan kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Ferry Rum, Jumat (13/2/2026).
Pantauan wartawan Faduli di lapangan, pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan yang hendak menyeberang menuju Ternate melalui lintasan Rum – Bastion. Petugas menghentikan truk satu per satu untuk mengecek dimensi kendaraan, kapasitas muatan, serta kelengkapan administrasi pengemudi.
Pelaksana Tugas Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tidore Kepulauan mengatakan kegiatan tersebut difokuskan pada penertiban kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load).
“Untuk kegiatan ini kami fokus pada beberapa masalah ODOL, baik overdimensi maupun overloading kendaraan yang akan menyeberang. Jika ditemukan pelanggaran kami beri teguran terlebih dahulu, namun bila mengulangi akan kami tindak dengan tilang,” ujarnya.
Upaya Menuju Zero ODOL Nasional
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional menuju Zero Overdimension dan Overloading yang diterapkan di seluruh Indonesia. Kendaraan ODOL dinilai menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, hingga membahayakan keselamatan penyeberangan laut.
Truk bermuatan berlebih berisiko:Rem blong saat turunan, Kendaraan sulit dikendalikan, Kapal ferry kelebihan beban, Kerusakan infrastruktur jalan dan dermaga,
Potensi kecelakaan beruntun,Karena itu pengawasan difokuskan pada jalur logistik antar pulau seperti lintasan Rum – Bastiong yang menjadi akses utama distribusi barang Tidore – Ternate.
Dasar Hukum dan Sanksi
Penindakan kendaraan ODOL memiliki dasar hukum kuat dalam peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 277: Kendaraan yang dimodifikasi sehingga tidak sesuai tipe dapat dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta
Pasal 307: Kendaraan yang melebihi muatan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu
Pasal 169: Kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
2. Peraturan Menteri Perhubungan
Mengatur tata cara penimbangan kendaraan, dimensi bak muatan, serta batas tonase angkutan barang sesuai kelas jalan.
Petugas menjelaskan penegakan hukum dilakukan bertahap:Teguran lisan,Peringatan tertulis, Tilang Larangan melanjutkan perjalanan bila membahayakan
Imbauan Keselamatan Jelang Ramadan
Selain fokus ODOL, petugas juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang bulan Ramadan.
Pengendara diminta:Membawa surat kendaraan lengkap, Menggunakan helm untuk roda dua, Memakai sabuk pengaman untuk roda empat dan enam, Memastikan kendaraan layak jalan
Menghindari kelelahan saat perjalanan
“Keselamatan lebih penting daripada kecepatan sampai tujuan. Kami mengimbau masyarakat tetap tertib berlalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan,” tambah petugas.
Operasi Sementara Hingga 15 Februari
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan 2026 yang berlangsung hingga 15 Februari. Setelah itu, pengamanan lalu lintas akan berlanjut pada Operasi Ketupat menjelang arus mudik Lebaran.
Petugas memastikan pengawasan di pelabuhan akan terus dievaluasi sesuai aktivitas penyeberangan dalam beberapa hari ke depan guna memastikan distribusi barang tetap berjalan aman tanpa mengabaikan keselamatan pengguna jalan maupun transportasi laut.
(ID)










