Surat yang ditujukan kepada pelapor Hengki Lohonauman, S.E itu menegaskan bahwa laporan dugaan penyerobotan tanah dan atau memasuki pekarangan tanpa izin telah diterima dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Perkembangan ini memunculkan pertanyaan publik terkait pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas di lokasi lahan yang disengketakan.
Sorotan pun mengarah pada PT Hijrah, termasuk pihak Dinas PUPR maupun PPK yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan di area yang dipersoalkan.
Sejumlah pihak menilai, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pekerjaan, penggunaan material, maupun pelaksanaan proyek pada lahan yang sedang disengketakan, maka penyidik berpotensi meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang memiliki keterkaitan guna memperjelas duduk perkara.
Namun hingga saat ini, berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, belum terdapat keterangan resmi mengenai pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil penyidik.
Pelapor berharap proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan awal semata, tetapi mampu mengungkap secara terang siapa saja yang mengetahui, menguasai, atau mengambil manfaat atas aktivitas pada lahan yang dipersoalkan.
Kini publik menanti langkah lanjutan penyidik Polda Maluku Utara. Akankah pihak PT Hijrah, Dinas PUPR, maupun PPK ikut dimintai keterangan untuk membuka secara terang perkara yang sedang bergulir ini?
(*)









