Faduli1.com – Halmahera Tengah,Praktik distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di kawasan tambang Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, kini mengarah pada dugaan jaringan terstruktur yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemasok hingga pengecer lapangan.
Hasil penelusuran tim wartawan di Desa Gamaf, Sagea, Lelilef, dan sekitarnya mengungkap bahwa BBM dijual dengan harga tidak wajar, mencapai Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per botol, bahkan sebelumnya sempat viral hingga Rp60 ribu per botol. Harga ini jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah.
Lebih mengkhawatirkan, distribusi BBM tersebut diduga kuat menggunakan skema “taksi gelap”, yakni pengangkutan ilegal memakai mobil pribadi dengan jerigen dalam jumlah besar tanpa standar keselamatan.
Nama Nurul (NR) disebut sebagai salah satu pelaku yang mendistribusikan BBM dalam jumlah besar di lapangan. Dari hasil penelusuran, Nurul diduga tidak mengantongi izin resmi pengangkutan BBM, serta kuat dugaan BBM yang dibawanya merupakan BBM ilegal tanpa dokumen resmi dan tanpa memenuhi standar keselamatan bahan berbahaya (B3).
Dari hasil konfirmasi, Nurul diketahui memperoleh pasokan dari Rudi, warga Lelilef.
Rudi sendiri mengakui keterlibatannya sebagai pemasok. Ia menyebut BBM tersebut berasal dari wilayah Loleo, Kecamatan Oba, namun tidak dapat menjelaskan secara jelas identitas pemasok utama.
“Dorang biasa bawa malam hari, jadi tra tahu siapa,” ungkapnya.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya rantai distribusi ilegal yang terorganisir dan berlapis, yang harus segera diusut aparat penegak hukum.
Langgar Aturan Negara, Terancam Pidana Berat
Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta regulasi dari BPH Migas dan PT Pertamina (Persero).
Beberapa pelanggaran serius yang terjadi antara lain:
Distribusi BBM tanpa izin usaha niaga resmi
Pengangkutan BBM tanpa izin (tidak mengantongi izin resmi)
BBM tanpa dokumen resmi dan tidak memenuhi standar keselamatan B3
Penimbunan dan penjualan kembali dengan harga di atas ketentuan pemerintah
Dalam aturan hukum, pelaku dapat dijerat pidana berat:
Pasal 53 UU Migas: Penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah.
Pasal 55 UU Migas: Penyalahgunaan pengangkutan dan distribusi BBM dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.
Jika terbukti sebagai jaringan terorganisir, aparat dapat menjerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana ekonomi.
Ancaman Nyata: Bisa Picu Ledakan
Selain melanggar hukum, praktik ini juga sangat berbahaya. Pengangkutan BBM menggunakan mobil biasa dan jerigen dalam jumlah besar berpotensi tinggi menyebabkan:
Kebakaran hebat
Ledakan fatal
Korban jiwa di jalan maupun area tambang
Aturan keselamatan secara tegas menyebut:
BBM wajib diangkut menggunakan mobil tangki khusus
Harus memiliki izin angkut bahan berbahaya (B3)
Dilarang keras menggunakan kendaraan pribadi untuk distribusi
Fakta di lapangan menunjukkan seluruh aturan ini diabaikan.
Desakan Keras: Polisi Harus Bertindak
Masyarakat dan pekerja tambang kini mendesak aparat kepolisian untuk tidak tinggal diam. Dugaan jaringan ini dinilai sudah sistematis dan merugikan banyak pihak.
“Ini bukan lagi eceran biasa, ini sudah jaringan. Polisi harus periksa semua, dari Nurul, Rudi, sampai pemasok dari Loleo,” tegas salah satu warga.
Untuk itu, Polres Halmahera Tengah didesak segera memeriksa Nurul yang diduga tidak memiliki izin pengangkutan BBM, serta menelusuri keterlibatan Rudi dan sejumlah pihak lain dalam jaringan tersebut.
Aparat penegak hukum diminta segera:
Memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk Nurul dan Rudi
Mengusut seluruh rantai distribusi hingga pemasok utama
Menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu
Jika tidak segera dihentikan, praktik ini dikhawatirkan akan terus meluas dan berpotensi menimbulkan bencana besar di kawasan tambang Halmahera Tengah. dari kejadian ini nurul juga berharap jangan hanya dirinya yang di sorot tapi semua pihak, untuk itu wartawan akan terus mencari informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menelusuri kelompok yang sering bermain BBM di zona pertambangan.(*)








