Ternate, Faduli1.com –Sabtu/07/03/2026 Insiden intimidasi terhadap wartawan terjadi saat peliputan pertandingan BRI Super League antara Malut United FC dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate, Maluku Utara. Peristiwa ini langsung menuai kecaman keras dari kalangan pers, termasuk dari Pemimpin Redaksi Faduli1.com yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum terhadap kebebasan pers.

Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah wartawan melakukan dokumentasi aktivitas perangkat pertandingan usai laga berakhir. Salah satu jurnalis dari Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate yang tengah merekam situasi di sekitar tribun tiba-tiba didatangi seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United.
Pria tersebut kemudian mengintimidasi wartawan dan memaksa agar rekaman video yang telah diambil segera dihapus. Tidak hanya itu, ia juga meminta steward stadion untuk mengusir sejumlah wartawan yang berada di lokasi, meskipun para jurnalis tersebut telah mengantongi ID-Card resmi peliputan dari penyelenggara Super League.
“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriak pria yang di duga official tersebut dengan nada tinggi sembari memprovokasi sejumlah suporter yang berada di sekitar lokasi.
Situasi semakin memanas ketika pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, yang berada di lokasi kejadian juga melontarkan pernyataan yang dinilai menyudutkan para wartawan.
“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ujarnya kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Insiden tersebut memicu kekecewaan dari kalangan jurnalis yang berada di lokasi. Firjal Usdek, pimpinan media Halmahera Post yang turut mengalami kejadian tersebut, menegaskan bahwa keberadaan wartawan di tribun sudah sesuai dengan prosedur peliputan.
“Kami berada di tribun menggunakan ID-Card resmi dan tidak melanggar batas area peliputan. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melarang atau menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Firjal.
Ia juga menilai tindakan intimidasi yang dilakukan oknum official tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kerja pers yang dilindungi undang-undang.
“Meminta wartawan menghapus rekaman liputan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Pemimpin Redaksi Faduli1.com menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan oknum official tim Malut United. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini jelas pelanggaran hukum. Wartawan bekerja dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak ada pihak mana pun yang berhak mengintimidasi, menghalangi, apalagi memaksa wartawan untuk menghapus dokumentasi liputan,” tegas Pimred Faduli1.com.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghalangi kerja pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika benar terjadi intimidasi dan upaya memaksa wartawan menghapus rekaman, maka pihak yang bersangkutan harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Ini menyangkut marwah kebebasan pers di negara demokrasi,” tambahnya.
Pimred Faduli1.com juga meminta penyelenggara liga, manajemen klub, serta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap insiden tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sebagaimana diketahui, pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha tersebut berakhir imbang antara tuan rumah Malut United FC dan tim tamu PSM Makassar. Namun di balik jalannya laga, insiden intimidasi terhadap wartawan justru menjadi sorotan serius dan memicu kecaman dari berbagai kalangan pers di Maluku Utara.
Tim/Red














