FaduliNews – Tidore, Senin, 4 Agustus 2025 Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akhirnya membuka keran gaji kurang lebih sembilan ratusan lebih.
khususnya untuk 128 Pegawai Rumah Sakit Daerah Tidore.Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Agustus 2025. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Wali Kota pasca penyerahan SK PPPK di halaman kantor walikota Tidore, menyusul keluarnya SPMT (Surat Perintah Menjalankan Tugas).
Namun di balik kabar baik dari walikota tersebut, ironi pun terkuak. Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK justru masih belum jelas nasibnya. Selama tiga bulan terakhir, hak TPP para pegawai ini belum dibayarkan dan tak ada keterangan resmi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Kami belum tahu pasti kenapa belum cair, silakan tanya langsung ke direktur atau ke BKAD,” ujar Sekretaris Rumah sakit saat dikonfirmasi wartawan. Ironisnya, Direktur RSUD dr. Fajar yang disebut sebagai penanggung jawab juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi.
Pengurusan gaji disebut masih dalam tahap penyusunan daftar bayar dan menunggu terbitnya SP2D sebelum dana disalurkan ke rekening masing-masing PPPK. Namun lambatnya pembayaran TPP memunculkan kecurigaan publik akan buruknya manajemen keuangan daerah.
Keterlambatan seperti ini bukan pertama kali terjadi di lingkungan Pemkot Tidore. Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa alur birokrasi yang berbelit dan tidak transparan menjadi biang keladi molornya hak pegawai.
Jika gaji bisa dipercepat, mengapa TPP masih tertahan? Publik berhak tahu—dan pemerintah wajib menjawab, jangan sampai ini hanya modus pasca berikan Gaji namun TPP nya Angus, nah ini yang harus di perhatkan, ujar salah satu sumber yang tak Mau disebutkan namanya.
Untuk informasi lebih lanjut Wartawan akan mencoba konfirmasi Ke pihak terkait dalam Hal Ini BPKD Kota Tidore kepualauan.
FaduliNews akan terus menelusuri siapa yang bermain di balik ketidakjelasan anggaran pegawai ini. Jangan sampai janji kesejahteraan dari walikota yang sudah jelas ada oknum yang mencoba menunda pemberian Hak para pegawai PPPK,dan jangan hanya jadi slogan, sementara pegawai terus digantung nasibnya(**)














