Pertemuan ini berangkat dari dua latar belakang. Pertama, keinginan memperbaiki hubungan antara pemerintah desa dan BPD yang selama ini dinilai kurang terbuka. Kedua, adanya kerinduan masyarakat setelah tim KTS melakukan sosialisasi door to door kepada berbagai tokoh untuk menjelaskan perkembangan perusahaan dan membuka ruang dialog langsung.
Perubahan Nama dari IMS ke KTS: Bukan Sekadar Ganti Kulit
Salah satu topik yang paling banyak ditanyakan adalah perubahan nama perusahaan dari PT Inti Mining Sentosa (IMS) menjadi PT Karya Tambang Sentosa (KTS). Manajemen menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar kosmetik, melainkan penyesuaian resmi berdasarkan perizinan Kementerian ESDM.
Jika tetap menggunakan nama IMS, perusahaan justru akan melanggar aturan, karena secara hukum IMS sudah tidak ada. Nama baru KTS digunakan untuk membedakan dua lokasi tambang yang sebelumnya sama-sama bernama IMS, yakni di Desa Baru (Laiwui) dan Desa Bobo.
Legalitas Perusahaan Dibeberkan Terbuka
Untuk menghapus keraguan, KTS menampilkan seluruh dokumen legalitas di hadapan masyarakat menggunakan infokus, dari halaman pertama hingga terakhir. Dokumen tersebut meliputi:
-
IUPOP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi)
-
IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)
-
Amdal yang masih berlaku dan sah
Manajemen menegaskan bahwa selama IUPOP aktif, Amdal tetap berlaku meskipun
Terjadi perubahan kepemilikan karena dok Amdal melekat di Izin Usaha bukan kepemilikan saham. Siapapun yang memiliki saham KTS dengan izin usaha yang sama maka dokumen Amdal dinyatakan sah sesuai undang undang.
Kerjasama Strategis dengan Harita Group
Kepada faduliNews, Arnoldus Wea, External Relation & Community Development PT KTS, menjelaskan bahwa Karya Tambang Sentosa adalah perusahaan patungan antara PT Inti Mining Sentosa dan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group). Harita Group memegang 36% saham, dengan pembagian peran yang jelas: dengan pembagian peran yang jelas dengan tujuan untuk menjalankan proses pertambangan menggunakan kaidah pertambangan yang baik meliputi beberapa prinsip dan praktik untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan seperti : Kepatuhan terhadap peraturan, pengelolaan lingkungan, Keselamatan Kerja,Pnegelolaan sumber daya, partisipasi masyarakat, transaparansi dan akuntabilitas, dan terkahir reklamasi dan rehabilitasi.
Fakta Lapangan: Dukungan Mayoritas, Penolakan Minoritas

Meski sempat ada sekelompok kecil warga yang menolak, fakta di lapangan menunjukkan dukungan masyarakat jauh lebih besar. Dalam diskusi terbuka, sebagian besar kursi diisi oleh warga yang ingin KTS tetap beroperasi dengan prinsip transparansi dan memberi manfaat bagi desa.
Kelompok penolak yang hadir jumlahnya hanya segelintir, sementara mayoritas peserta datang untuk mendengar dan mendukung kelanjutan investasi tambang. Sejumlah tokoh masyarakat secara terbuka menyatakan kesiapan bekerja sama dengan perusahaan, selama komitmen terhadap lingkungan dan aturan tetap dijalankan dengan baik.
Tahapan Operasional dan Harapan ke Depan
KTS memaparkan tahapan operasional tambang, mulai dari eksplorasi, persiapan, hingga pengiriman dan penjualan. Penjelasan ini memberi gambaran utuh kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi informasi setengah-setengah yang bisa menimbulkan salah paham.
Diskusi ini menutup ruang kabar miring yang sempat beredar. Bagi warga, pertemuan 14 Agustus 2025 menjadi bukti bahwa komunikasi terbuka mampu membedakan fakta dari opini. Mayoritas Bobo kini menatap masa depan dengan harapan bahwa KTS akan menjadi mitra kemajuan desa, sementara suara penolakan yang datang dari kelompok kecil tetap diakomodasi sebagai bagian dari demokrasi.
(Tim/Red)










