Diduga Ada Pemalsuan Sertifikat, Ahli Waris Lapor ke Polisi : Mafia Tanah Bayangi Warisan Leluhur di Tangsel

Politik669 Dilihat
Spread the love

Fadulinews.com | Tangerang Selatan— Awan kelabu menyelimuti hak waris keluarga besar almarhum Tjatong bin Djimin. Tanah seluas ±1,4 hektare yang telah menjadi peninggalan turun-temurun keluarga mereka, kini diduga berpindah tangan secara misterius. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1766 atas nama perusahaan swasta PT Permadani Interland menjadi sumber polemik. Dugaan praktik mafia tanah pun menyeruak.

Zaenal Bobby, kuasa ahli waris berdasarkan dokumen Letter C No. 97, melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan pada 29 Juli 2025. Ia menduga terjadi pemalsuan dokumen, penggelapan aset, dan penyalahgunaan wewenang administrasi yang menyebabkan tanah warisan itu “hilang” dari catatan keluarga, namun justru bersertifikat atas nama pihak ketiga.

banner 336x280

Dari Desa Cipayung ke Pondok Karya : Warisan yang Tercecer di Tengah Pemekaran

Sengketa ini berakar dari dinamika pemekaran wilayah. Dahulu, tanah tersebut berada di wilayah Desa Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang. Namun sejak pemekaran menjadi Kota Tangerang Selatan, kawasan tersebut masuk ke Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren.

“Pemekaran tanpa penertiban administrasi tanah, tanpa pengamanan aset warisan, menciptakan celah untuk manipulasi,” ujar Zaenal. Menurutnya, konflik seperti ini bisa terjadi karena sistem pertanahan belum mampu mengintegrasikan warisan sejarah agraria dengan data modern.

Surat BPN Justru Memicu Kecurigaan

Pada 30 April 2025, kuasa ahli waris menerima balasan resmi dari BPN Kota Tangsel (Surat No. MP.01.01/298-36.73/IV/2025) terkait klarifikasi atas keberadaan SHM No. 1766. Namun isi surat tersebut justru mempertebal kecurigaan :

1. Tak Ada Riwayat Tanah: Surat itu tidak memuat sejarah atau asal-usul penerbitan SHM No. 1766. Tidak dijelaskan siapa pemilik awal, bagaimana proses transaksinya, atau keterkaitannya dengan tanah warisan keluarga.

2. Minim Transparansi Buku Tanah: BPN tidak mencantumkan isi buku tanah secara rinci, meskipun informasi telah diminta secara resmi.

3. Tanpa Peta Koordinat: Tidak disertakan peta bidang atau koordinat untuk mencocokkan lokasi SHM dengan Letter C milik ahli waris.

4. Abaikan Fakta Sengketa: Surat BPN tidak mengakui adanya keberatan hukum atau konflik, meski laporan dan surat protes telah diajukan.

“Jawaban BPN justru makin menunjukkan adanya potensi pelanggaran prosedur,” tegas Zaenal. Ia menilai, institusi yang seharusnya menjaga keabsahan tanah rakyat justru seolah-olah menutup mata.

Siapa Bertanggung Jawab?

Zaenal menyebutkan sejumlah pihak dan instansi yang menurutnya patut dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun etika pelayanan publik :

1. BPN Kabupaten Tangerang (penerbit awal SHM No. 1766)

2. BPN Kota Tangsel (pemegang data sekarang)

3. Kanwil BPN Banten (pengawasan)

4. Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang (diduga memberi izin tanpa verifikasi status hukum tanah)

5. Kelurahan Pondok Karya & Kecamatan Pondok Aren (tidak menindak pemasangan plang perusahaan)

6. Dispenda/BPHTB (dituding menerima pembayaran pajak tanpa dokumen kepemilikan sah)

Kerugian Materiil dan Immateriil Menurut perhitungan awal :

1. Ahli waris kehilangan tanah seluas ±1,438 hektare.

2. Potensi kerugian ekonomi mencapai miliaran rupiah.

3. Biaya hukum dan kehilangan potensi investasi membebani keluarga.

Sementara itu, secara immateriil :

1. Trauma keluarga akibat ketidakpastian hukum.

2. Nama baik tercemar karena plang milik perusahaan berdiri di tanah keluarga.

3. Ketidakpastian terhadap hak waris generasi berikutnya.

4. Bukti Diperkuat, Negara Diminta Hadir

Zaenal mengaku telah melengkapi laporan ke polisi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :

1. Surat Kuasa (10 Agustus 2024)

2. Surat Pernyataan Ahli Waris (21 Februari 2022)

3. Letter C No. 97 & dokumen Persil

4. Bukti fisik plang perusahaan (21 Juli 2024)

5. Surat resmi dari BPN Tangsel (April 2025)

Laporan ini juga ditembuskan ke Kapolda Metro Jaya, Kejari Tangsel, KPK, Kepala BPN Kota Tangsel, dan instansi terkait lainnya.

Penutup : Tangsel Butuh Kepastian Agraria

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tegas Zaenal. Ia menuntut agar dokumen SHM No. 1766 diperiksa secara menyeluruh oleh aparat hukum. “Jika tanah leluhur bisa lenyap lewat administratif fiktif, maka siapa pun bisa kehilangan tanahnya besok.”

Kasus ini mencerminkan pentingnya pembenahan total dalam sistem pertanahan, terutama di wilayah-wilayah yang mengalami perubahan administratif. Integritas BPN dan keberanian penegak hukum akan diuji: apakah mereka berpihak pada kebenaran sejarah, atau pada kekuatan modal dan kelicikan prosedur?

_Redaksi Fadulinews akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi lanjutan secara berimbang. Bagi pembaca yang mengalami kasus serupa, Anda dapat menghubungi redaksi untuk berbagi data dan testimoni demi memperkuat perjuangan masyarakat sipil atas hak tanahnya._

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *