Akademisi Soroti Proyek Dinding Pelindung Tahula Tahap II: Bukan Sekadar Waktu, Kualitas Konstruksi Terancam

Spread the love

Faduli1.com-Tidore Kepulauan – Proyek Pembangunan Konstruksi Dinding Pelindung Tahula Tahap II dan Penataan Lingkungan di Kota Tidore Kepulauan menuai sorotan serius dari kalangan akademisi. Keterlambatan proyek yang kini memasuki masa akhir kontrak dinilai bukan sekadar persoalan administrasi waktu, tetapi telah berpotensi mengancam kualitas dan keselamatan konstruksi.(minggu/25/01/2026)

Hal tersebut disampaikan M. Sudarwin Hasyim, ST., MT., Akademisi Universitas Bumi Hijrah Tidore, Maluku Utara, yang saat ini tengah melanjutkan studi Doktoral Ilmu Teknik Sipil di Universitas Brawijaya Malang, saat dimintai tanggapannya terkait progres proyek bernilai sekitar Rp4,6 miliar tersebut.

banner 336x280

Menurut Sudarwin, berdasarkan prinsip manajemen konstruksi, kondisi di mana sisa waktu kontrak hanya tinggal sekitar satu minggu sementara volume pekerjaan masih signifikan merupakan indikator kuat terjadinya kegagalan pengendalian proyek.

“Dalam manajemen konstruksi, jadwal kerja harus relevan dengan realitas lapangan. Jika di akhir kontrak proyek masih tertinggal jauh, itu menandakan fungsi monitoring dan evaluasi progres tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, secara teknis, upaya mengejar ketertinggalan dalam waktu yang sangat sempit justru membuka ruang terjadinya praktik kerja yang mengorbankan standar mutu. Padahal, pekerjaan dinding pelindung memiliki fungsi struktural yang krusial dalam melindungi kawasan dari tekanan lingkungan.

“Pekerjaan seperti dinding pelindung tidak bisa dipaksakan selesai secara terburu-buru. Ada tahapan teknis yang tidak bisa dilompati, seperti proses curing beton, metode pemasangan batu, hingga pemadatan material. Jika ini diabaikan, maka kualitas dan daya tahan struktur akan sangat diragukan,” ujarnya.

Sudarwin menambahkan, pemaksaan percepatan ekstrem berisiko menimbulkan cacat konstruksi tersembunyi, seperti komposisi material yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, hingga lemahnya ikatan struktur, yang dampaknya baru akan terasa beberapa waktu setelah proyek dinyatakan selesai.

Selain aspek teknis, ia juga menyoroti lemahnya pengelolaan risiko proyek. Lokasi pembangunan yang berada di kawasan Benteng Tahula, yang memiliki karakteristik cagar budaya dan tantangan logistik tersendiri, seharusnya sudah diantisipasi sejak tahap perencanaan awal.

“Kendala akses, cuaca wilayah kepulauan, serta pembatasan mobilisasi material bukan hal baru. Jika faktor-faktor ini baru dijadikan alasan di akhir proyek, berarti ada kelemahan serius dalam perencanaan dan manajemen risiko,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, Sudarwin mengingatkan bahwa keterlambatan proyek berimplikasi pada denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak, sebagaimana diatur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, menurutnya, fokus tidak boleh hanya pada denda dan laporan administrasi selesai.

“Yang jauh lebih penting adalah memastikan bangunan yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar teknis. Lebih baik memberikan perpanjangan waktu dengan sanksi yang sah daripada memaksakan penyelesaian yang berujung pada kegagalan mutu,” katanya.

Ia juga menyinggung peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Kepala Balai sebagai penanggung jawab teknis. Dalam kondisi deviasi progres, mekanisme Show Cause Meeting (SCM) seharusnya dilakukan secara efektif dan tepat waktu untuk memaksa kontraktor melakukan langkah korektif.

“Jika proyek sudah berada di fase kritis di akhir kontrak, itu menunjukkan intervensi manajerial sebelumnya tidak cukup efektif atau terlambat. Ini harus menjadi evaluasi serius, bukan dianggap persoalan sepele,” tegas Sudarwin.

Menutup keterangannya, Sudarwin menekankan bahwa proyek Dinding Pelindung Tahula Tahap II tidak boleh dipandang sekadar sebagai target serapan anggaran atau laporan selesai di atas kertas.

“Ini menyangkut kualitas infrastruktur publik dan tanggung jawab penggunaan uang negara. Kepala Balai dan seluruh pihak terkait harus melihat persoalan ini secara utuh, bukan hanya soal waktu, tetapi juga mutu dan keberlanjutan konstruksi,” pungkasnya.

 

(ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *