Agus Diono Dorong Disabilitas Naik Kelas, Maluku Utara Diminta Bangun Ekonomi Inklusif

Spread the love

JAKARTA, Faduli1.com — Pemerintah mulai mendorong perubahan paradigma dalam melihat penyandang disabilitas. Mereka tidak lagi hanya ditempatkan sebagai penerima perlindungan sosial, tetapi mulai diposisikan sebagai bagian penting dari pelaku ekonomi dan pembangunan nasional.

Hal tersebut disampaikan Agus Diono, Staf Khusus Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Bidang Peningkatan Peran dan Peluang Usaha Disabilitas, dalam wawancara bersama SenatorTV

banner 336x280

Agus Diono yang merupakan penyandang disabilitas netra menjelaskan bahwa dirinya dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Investasi dan Hilirisasi pada 7 Februari 2025. Salah satu tugasnya adalah mendukung misi Presiden, khususnya Asta Cita poin keempat terkait penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.

Menurut Agus, pemerintah saat ini mulai menempatkan penyandang disabilitas sebagai potensi bangsa yang harus diberikan ruang untuk bekerja, berusaha dan berkontribusi.

“Pemerintah sekarang sudah tidak lagi melihat penyandang disabilitas sebagai beban sosial semata, tetapi lebih diberikan akses untuk ikut berpartisipasi atau memberikan kontribusi dalam mewujudkan pembangunan ekonomi Indonesia,” kata Agus.

Investasi Harus Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Agus mengatakan perubahan paradigma tersebut juga mulai tercermin dalam kebijakan investasi pemerintah.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani sebelumnya menegaskan pentingnya membuka ruang yang lebih besar bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi, termasuk melalui aksesibilitas, kesempatan kerja sama dan program kemitraan dengan pengusaha besar.

Arah tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah.

Menurut Agus, manfaat investasi tidak boleh hanya berhenti pada masuknya modal dan pertumbuhan perusahaan besar. Investasi juga harus menciptakan kesempatan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap pasar, modal, kemitraan dan pengembangan usaha.

Dorong Pelaku Usaha Disabilitas Naik Kelas

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Agus adalah masih banyak pelaku usaha penyandang disabilitas yang berada pada kategori usaha ultra mikro.

Karena itu, dibutuhkan pendampingan, kemitraan dan akses permodalan agar pelaku usaha disabilitas dapat berkembang dan naik kelas.

Mulai dari usaha ultra mikro menjadi mikro, mikro menjadi kecil, kecil menjadi menengah, hingga menengah menjadi usaha besar.

“Yang harus kita dorong adalah bagaimana kita bisa menaikkan kelas para pelaku usaha disabilitas ini,” jelasnya.

Menurut Agus, pemberdayaan tersebut penting agar penyandang disabilitas tidak terus berada dalam pola ketergantungan terhadap bantuan sosial.

Dari Charity Menuju Empowerment

Agus juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir, baik di kalangan penyandang disabilitas maupun masyarakat secara umum.

Menurutnya, penyandang disabilitas perlu mendapatkan edukasi dan pendampingan agar tidak hanya berada pada pola pikir mengharapkan charity atau belas kasihan.

Sebaliknya, mereka harus diarahkan menuju empowerment atau pemberdayaan sehingga mampu membangun kemandirian dan menghasilkan nilai ekonomi.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas.

Yang dibutuhkan bukan semata-mata rasa kasihan, melainkan akses dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kemampuan serta potensi yang dimiliki.

Inklusi Bukan Berarti Harus Bekerja Sesama Disabilitas

Agus menegaskan bahwa ekonomi inklusif bukan berarti penyandang disabilitas harus selalu dikumpulkan dan bekerja hanya bersama sesama penyandang disabilitas.

Justru, kata dia, inklusi berarti penyandang disabilitas dan non-disabilitas dapat bekerja sama sesuai kemampuan masing-masing.

Ia mencontohkan, apabila seorang penyandang disabilitas memiliki kemampuan di bidang pengepakan, maka perusahaan dapat memberikan ruang untuk bekerja di bagian tersebut.

Begitu pula dengan kemampuan di bidang pemasaran, teknologi maupun bidang lainnya.

“Bisa berkolaborasi antara disabilitas dan tidak disabilitas, itu yang disebut inklusi,” tegas Agus.

Menurutnya, pola tersebut sudah berkembang di sejumlah negara dan Indonesia juga mulai bergerak menuju sistem ekonomi yang lebih inklusif.

Tantangan Saat Ini Bukan Lagi Regulasi, tetapi Implementasi

Agus menilai Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang cukup kuat dalam perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Karena itu, setelah regulasi tersebut berjalan selama satu dekade, tantangan utama saat ini bukan lagi sekadar membuat aturan baru, tetapi bagaimana memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.

“Undang-undangnya sudah berlaku satu dekade. Yang harus kita eksekusi dan implementasikan sekarang bukan bagaimana regulasi itu harus ada, tetapi bagaimana mengimplementasikan regulasi tadi,” ujarnya.

Pemerintah juga terus membangun sistem pelayanan perizinan dan investasi berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS).

Namun, bagi penyandang disabilitas, menurut Agus, keberadaan layanan digital saja belum cukup.

Layanan tersebut harus mudah digunakan, informasinya dapat diakses, tersedia pendampingan, serta mampu menghubungkan pelaku usaha disabilitas dengan peluang kemitraan, pembiayaan, pasar dan rantai pasok.

Agus Berharap Maluku Utara Tidak Tertinggal

Dalam wawancara tersebut, Agus secara khusus menyampaikan harapannya agar kebijakan ekonomi inklusif dapat diterapkan secara nyata di daerah, termasuk di Maluku Utara.

Ia berharap pemerintah daerah memiliki regulasi dan kebijakan yang dapat menjadi pijakan untuk membuka ruang lebih luas bagi penyandang disabilitas dalam kegiatan ekonomi.

Menurut Agus, pemerintah daerah perlu lebih proaktif memetakan potensi usaha penyandang disabilitas, memperkuat kapasitas mereka serta membuka akses kemitraan dengan perusahaan besar.

“Harapan saya mungkin Maluku Utara, saya tidak tahu kalau di daerah-daerah lain sudah ada Peraturan Daerah (Perda), ada Peraturan Walikota (Perwal), ada Peraturan Bupati (Perbup). Mudah-mudahan di Ternate, Maluku Utara khususnya sudah ada, sehingga itu bisa dijadikan pijakan atau dasar untuk kita memulai,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi Maluku Utara yang saat ini terus berkembang sebagai salah satu daerah dengan aktivitas investasi dan industri yang cukup besar.

Menurut Agus, pertumbuhan investasi seharusnya juga membuka peluang bagi kelompok masyarakat yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses ekonomi.

Kebijakan Baru Perkuat Hak Penyandang Disabilitas

Penguatan ekonomi inklusif juga semakin mendapat perhatian setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.

Regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 serta saat ini berstatus berlaku.

Aturan itu mengatur pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas sekaligus insentif bagi perusahaan yang berperan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan bahwa agenda inklusi mulai diarahkan menjadi sebuah ekosistem.

Kemitraan membuka peluang usaha, pelayanan investasi diperkuat, sementara kebijakan konsesi dan insentif memberikan ruang lebih besar bagi dunia usaha untuk terlibat.

Namun, Agus mengingatkan bahwa seluruh kebijakan tersebut pada akhirnya harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Yang tadinya belum peduli sekarang mulai peduli. Itu perubahan yang menurut saya sangat penting.”

Ia menilai perubahan tersebut bukan sekadar perubahan aturan, tetapi juga perubahan cara berpikir dalam melihat penyandang disabilitas.

“Patut kita syukuri pemerintah saat ini tidak lagi memandang penyandang disabilitas sebagai beban sosial semata, tetapi sebagai potensi bangsa yang diharapkan memberikan kontribusi terhadap pembangunan Indonesia dengan semangat no one left behind.”

Hari Disabilitas Internasional Harus Jadi Momentum

Agus juga menyinggung 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional yang dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat dan penyandang disabilitas.

Ia berharap momentum tersebut tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diterjemahkan menjadi program konkret yang memberikan akses terhadap pekerjaan, usaha, kemitraan, pembiayaan dan pasar.

Bagi Maluku Utara, dorongan tersebut menjadi peluang untuk memastikan pembangunan ekonomi dan investasi berjalan secara lebih inklusif.

Sebab, investasi menurut Agus bukan hanya berbicara mengenai berapa besar modal yang masuk ke suatu daerah, tetapi juga tentang seberapa luas masyarakat memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan mendapatkan manfaat dari investasi tersebut.

Semangat no one left behind pada akhirnya bukan hanya memastikan penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam pembangunan, tetapi juga memberikan ruang kepada mereka untuk menciptakan nilai, mengembangkan usaha dan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *