FaduliNews, Tidore – Pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 119 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di RSUD Kota Tidore sempat memicu kebingungan. Pasalnya, terdapat perbedaan jumlah yang diterima oleh para tenaga kesehatan, terutama terkait THR dan gaji pokok.
Perbendaharaan BPKAD Kota Tidore Kepulauan, Rusman Hamid, dalam wawancara dengan FaduliNews mengakui bahwa kekeliruan terjadi akibat perbedaan metode penginputan data.
“Ada yang diinput berdasarkan surat tugas, ada juga berdasarkan tanggal SK. Ini yang bikin perbedaan jumlah pembayaran. Tapi semua sudah dikonfirmasi dan diselesaikan,” jelas Rusman.
Ia mengungkapkan bahwa sistem penginputan awal di aplikasi SIM Gadget Aspen menjadi sumber kekacauan. Mereka yang datanya dimasukkan berdasarkan SK mendapat hak penuh, sementara yang berdasar surat tugas hanya menerima sebagian karena masa kerja belum genap setahun.
“Ada rumusnya. Kalau belum satu tahun kerja, maka THR dan gaji dihitung proporsional. Ini sudah diselesaikan juga,” katanya.
Keluhan juga sempat mencuat dari para P3K terkait besaran THR yang tidak merata. Namun Rusman menegaskan bahwa masalah itu telah disampaikan dan dirapikan secara internal.
Terkait TPP yang belum dibayarkan, ia menyatakan bahwa hal itu menyangkut kebijakan pimpinan dan keterbatasan anggaran.
“Itu bukan hanya di RSUD. Pimpinan sudah sampaikan langsung saat rapat. Tapi saya tidak bisa jelaskan lebih detail karena itu ranah pimpinan,” ujarnya.
Meski demikian, Rusman memastikan bahwa gaji pokok bagi semua P3K tetap dibayarkan, termasuk mereka yang baru menerima SK tahap 1 bersama Wali Kota beberapa waktu lalu.(**)








