Faduli1.com – Halmahera Selatan,Keluhan pedagang terkait tarif pengiriman barang melalui kapal di wilayah Pulau Obi kembali mencuat. Para pedagang mengaku tarif yang dikenakan tidak memiliki standar yang jelas dan diduga ditentukan sepihak tanpa mengacu pada ketentuan resmi bongkar muat maupun aturan pelayaran. (Selasa/24/02/2026)
Barang kecil disebut bisa dikenakan biaya Rp50.000 hingga Rp80.000 tanpa penjelasan rinci. Bahkan untuk komoditas sayur dan sembako yang sebelumnya dihitung berdasarkan tonase, kini disebut ada yang menggunakan hitungan per koli atau per kubik secara tidak konsisten.
“Seharusnya barang kiloan itu dihitung tonase, bukan per koli. Kasihan kami pedagang, mau dapat apa? Baru kapal saja sudah jutaan belum buruh,” ujar salah satu pemilik barang di Pulau Obi kepada tim Faduli.
Jamil Ketua TKBM Bantah Hitung Per Koli, Menanggapi keluhan tersebut, Ketua TKBM Obi, Jamil, megatakan bahwa pihaknya menggunakan sistem per koli. Ia menegaskan bahwa perhitungan tetap berdasarkan tonase.
“Semua barang tetap hitung per tonase, bukan per koli,” tegasnya. Jadi nanti kita rapat biar jelas,
Namun ia juga menyoroti praktik sebagian pedagang yang dinilai melebihi kapasitas standar muatan dalam satu karung.
“Kadang pedagang jahit karung sampai numpuk. Itu karung dorang manjai kase lebe. Kasian anggota pikul sampai belakang rasa-rasa mau patah,” ujarnya.
Menurutnya, beban fisik buruh pikul menjadi pertimbangan penting dalam operasional bongkar muat. Meski demikian, ia mengakui selama ini belum ada rapat resmi evaluasi tarif bersama pedagang dan pengusaha.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana menggelar pertemuan terbuka yang melibatkan pedagang, pengusaha kapal, petugas KPLP, serta mitra kerja kepelabuhanan lainnya guna mencari solusi bersama.
Harus Kembali ke SOP dan Aturan Hukum
Secara regulasi, sistem bongkar muat dan tarif jasa kepelabuhanan wajib mengacu pada ketentuan nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016
Regulasi tersebut menegaskan bahwa tarif harus transparan, memiliki standar satuan yang jelas, serta tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan resmi.
Jika terdapat praktik penetapan tarif tanpa standar atau berubah-ubah tanpa pemberitahuan terbuka, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran administrasi bahkan masuk ranah hukum sesuai:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Jelang Idul Adha, Publik Minta Transparansi
Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat berharap evaluasi benar-benar dilakukan. Peningkatan distribusi sembako dan kebutuhan pokok biasanya terjadi menjelang hari besar keagamaan. Jika tarif pengiriman tidak terkendali, dampaknya langsung dirasakan masyarakat kecil melalui kenaikan harga di pasar.
Harapan pedagang dan buruh sebenarnya sama: Sistem tonase jelas dan adil, Tidak ada perubahan sepihak, Beban kerja manusiawi, Harga kebutuhan pokok tetap stabil
Karena di daerah kepulauan seperti Obi, pelabuhan bukan sekadar titik bongkar muat—melainkan denyut nadi ekonomi rakyat. Jika di hulu terjadi ketidakjelasan, maka di hilir rakyatlah yang paling merasakan akibatnya.
(OmFaduli)













