Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 21 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau perwakilan, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, pejabat administrator hingga insan pers.

Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menegaskan bahwa inovasi daerah kini bukan lagi sekadar pilihan, tetapi menjadi kebutuhan mendesak dalam menjawab tantangan pelayanan publik modern.
“Seiring tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas, pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui berbagai terobosan dan inovasi. Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah saat ini, mulai dari keterbatasan fiskal hingga ketidakpastian ekonomi.
“Ruang fiskal yang semakin terbatas, situasi ekonomi yang tidak menentu, serta tuntutan pelayanan masyarakat yang optimal. Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” tegasnya.
Mantan Wakil Wali Kota dua periode itu mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Kota Tidore Kepulauan berhasil masuk dalam lima besar nasional kota terinovatif dan menjadi satu-satunya kota dari luar Pulau Jawa yang meraih capaian tersebut.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa inovasi harus benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
“Namun kita semua harus bersepakat, bahwa inovasi haruslah membumi, berdampak nyata, dan solutif mengatasi problem sosial di negeri ini,” katanya.
Menurutnya, Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah merupakan bentuk komitmen politik pemerintah daerah dalam menghadirkan perubahan konkret.
“Hari ini kita tidak sekadar membahas sebuah dokumen regulasi, namun kita sedang menentukan arah masa depan daerah, dengan menjawab pertanyaan besar: apakah kita akan berjalan biasa-biasa saja, atau melompat lebih maju melalui inovasi,” ungkapnya.
Muhammad Sinen menilai regulasi tersebut akan menjadi instrumen transformasi birokrasi agar seluruh perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutin, melainkan lebih kreatif dan berorientasi hasil.
“Dengan regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutin semata, tetapi haruslah out of the box, yang berorientasi pada terobosan dan hasil,” jelasnya.
Ranperda tersebut juga disebut membuka ruang partisipasi luas bagi aparatur sipil negara, masyarakat, akademisi hingga dunia usaha dalam membangun gerakan inovasi daerah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota turut mengutip pandangan Elon Musk yang menyebut inovasi lahir dari keberanian berpikir berbeda dan menantang batasan.
Ia juga berharap DPRD Kota Tidore Kepulauan dapat menjadi mitra strategis dalam menyempurnakan regulasi tersebut agar implementatif dan visioner.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama menegaskan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagai landasan hukum untuk melahirkan berbagai terobosan pelayanan publik.
“Inovasi tidak lagi dipahami sekadar gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ade Kama menambahkan, inovasi menjadi solusi penting di tengah keterbatasan anggaran dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
“Melalui inovasi dapat tercipta sistem, metode, serta teknologi yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, dan memberi kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(id)












