Pulau Obi, Halsel – Tim FaduliNews kembali melakukan pantauan lapangan terhadap salah satu kawasan bekas operasi tambang nikel yang di duga milik PT OPM yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian ESDM. Dari hasil investigasi langsung, kondisi di lapangan memperlihatkan fakta yang mengejutkan: material sisa ore nikel dibiarkan menumpuk begitu saja, sementara area bekas galian terlihat terbengkalai tanpa proses pemulihan lingkungan sedikit pun.
Tumpukan Material Dibiarkan Terbuka,Saat memasuki area sekitar tambang, yang pertama kali terlihat adalah hamparan tumpukan material ore sisa operasi tambang yang tidak pernah dirapikan maupun ditangani. Material ini terpapar langsung di udara terbuka, rawan terbawa angin maupun aliran air ke wilayah pemukiman dan pesisir jeti di desa soasangaji. Dalam kondisi cuaca ekstrem di Pulau Obi desa soasangai yang sering berubah, tumpukan material seperti ini bukan hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Lebih jauh, lahan bekas operasi PT OPM tampak tanpa perbaikan struktur tanah, tanpa papan informasi reklamasi, dan tanpa tanda-tanda aktivitas rehabilitasi hutan. Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa perusahaan tidak menuntaskan kewajiban pascatambang sebelum hengkang dari lokasi.
Pelanggaran Kewajiban Reklamasi & Pascatambang,Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perusahaan wajib melakukan reklamasi dan kegiatan pascatambang dengan prinsip:
Mengembalikan fungsi lingkungan sebagaimana kondisi sebelumnya,melakukan penanaman kembali (revegetasi),menata area bekas tambang agar aman dan stabil,membersihkan material sisa yang berpotensi mencemari lingkungan
Kewajiban ini diperjelas melalui:
PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:“Pemegang IUP wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Kegiatan tersebut harus selesai sebelum izin berakhir atau dicabut.”
Foto:tumpukan matrial milik PT. OPM
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan ini tidak dipenuhi oleh PT OPM.
Negara Wajib Hadir, Pemerintah Harus Bergerak Cepat,Kondisi lahan rusak dan material sisa tambang yang terbengkalai jelas merupakan tanggung jawab negara untuk menertibkan dan menyelesaikan. Sebab jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga potensi bencana ekologis dapat menghantui warga Obi.
Foto:Matrial yang menumpuk siap di angkut dekat jeti PT. OPM
Pemerintah Kabupaten Halsel, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta Kementerian ESDM wajib:memeriksa ulang seluruh bekas konsesi PT OPM dan enghitung potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan, kementerian lingkungan hidup segera turun langsung ke lokasi bekas operasi PT. OPM
Mengeluarkan teguran dan sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi,memastikan reklamasi tetap dilaksanakan meski perusahaan sudah berhenti Sebab pascatambang bukan pilihan—itu adalah kewajiban hukum.
Saat di temui Kegalauan dan rasa resah, melanda mereka. Saatnya bersama menyuarakan “Jangan Tinggalkan Kami Dengan Kerusakan” Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku gelisah karena perusahaan pergi tanpa kejelasan:
Foto:Di lokasi yang berbeda juga terlihat tumpukan matrial ore nikel milik PT OPM
“Mereka datang keruk hasil bumi, tapi pergi tinggalkan masalah. Pemerintah harus lihat ini,” ujar salah satu warga Obi yang enggan disebutkan namanya.
Warga menegaskan bahwa lingkungan mereka kini berada dalam ketidakpastian. Hutan yang hilang, tanah yang tergerus, dan material yang dibiarkan menganga menjadi ancaman jangka panjang.
Tidak Ada Kejelasan Masa Depan Bekas Tambang,Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terkait Siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan reklamasi dan bagaimana kelanjutan lahan bekas tambang sampai sejauh ini penegakan hukum terhadap perusahaan masih tertutup.
Foto:salah satu pulau hasil peninggalan PT. OPM
Ketidakjelasan ini membuat warga mempertanyakan posisi pemerintah sebagai penjaga kepentingan publik.
Kementrian tidak boleh diam,Pantauan langsung FaduliNews menunjukkan bahwa kondisi bekas tambang PT OPM di Pulau Obi adalah alarm keras bagi semua pihak. Kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.
Pemerintah pusat harus turun tangan langsung,menegakkan hukum tanpa kompromi dan memaksa perusahaan memenuhi kewajiban reklamasi,melindungi masyarakat Obi barat dari dampak kerusakan jangka panjang
Lingkungan yang rusak dapat dipulihkan, tetapi hanya jika negara hadir—bukan sekadar menonton.
Polda Maluku Utara segera mengusut tuntas masalah yang terjadi di PT. OPM dan pihak terkait juga harus hadir melihat langsung kondisi di sejumlah titik yang Mengakibatkan gundul nya hutan di pulau obi.
(Red/faduliNews)











