FADULI1.com – Isu dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin yang menyeret nama PT Fatima Fauzan Group akhirnya terbantahkan. Perusahaan ini secara terbuka menunjukkan seluruh dokumen perizinan resmi kepada wartawan, sebagai bukti bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(minggu/01/02/2026)
Direktur Utama PT Fatima Fauzan Group, Fatima Azzahra, menegaskan bahwa tudingan tambang ilegal yang beredar di ruang publik tidak berdasar dan mencederai prinsip keadilan informasi.
“Kami bekerja sesuai aturan. Semua dokumen izin kami tunjukkan secara terbuka dan tidak ada yang kami tutupi. Silakan diperiksa,” tegasnya.
Sesuai UU Minerba dan Aturan Turunannya
Berdasarkan penelusuran dokumen yang diperlihatkan kepada wartawan, PT Fatima Fauzan Group telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
serta ketentuan teknis lain terkait perencanaan penambangan, reklamasi, dan pascatambang.
Dokumen tersebut memuat secara rinci lokasi izin, peta rencana penambangan, tahapan kegiatan tambang aktif, rencana reklamasi, hingga spesifikasi peralatan yang digunakan.
Dalam dokumen resmi tercatat, kegiatan penambangan dilakukan menggunakan 1 unit Excavator Komatsu PC 200 dengan kapasitas bucket 1,2–1,4 m³, sesuai dengan rencana teknis yang dilaporkan kepada instansi berwenang.
Edukasi Publik: Tambang Berizin vs Tambang Ilegal
PT Fatima Fauzan Group menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara tambang berizin dan tambang ilegal. Tambang berizin wajib memiliki:
Dokumen perizinan resmi (SIPB/IUP),
Peta dan batas wilayah kerja yang jelas,
Rencana penambangan dan reklamasi,
Kepatuhan terhadap pengawasan lingkungan dan keselamatan kerja.
Sementara itu, aktivitas tambang tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
“Kalau ada lokasi penambangan lain yang tidak memiliki izin, silakan dicek dan ditindak sesuai hukum. Jangan disamaratakan dengan perusahaan yang taat aturan,” ujar Fatima Azzahra.
Tidak Menghalangi Tugas Jurnalis, Jadi Contoh Pengusaha Tambang
Sikap terbuka PT Fatima Fauzan Group juga mendapat perhatian positif. Dalam proses klarifikasi, perusahaan tidak menghalangi kerja jurnalistik, bahkan secara langsung menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjadi contoh ideal bagi pengusaha tambang lain dalam menyikapi kontrol publik dan kerja media.
Transparansi dan keterbukaan seperti ini dinilai penting untuk mencegah disinformasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia usaha pertambangan yang sah dan bertanggung jawab.
Dengan ditunjukkannya dokumen resmi tersebut, PT Fatima Fauzan Group menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan berada dalam koridor hukum. Publik pun diharapkan lebih cermat membedakan antara perusahaan tambang berizin dan aktivitas penambangan ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah.
(Tim/Red)














