Fadulinews.com | Tidore, 7 Juli 2025 — Proyek pembangunan fasilitas pendidikan yang dibiayai miliaran rupiah oleh Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan menuai sorotan tajam. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan FaduliNews, sejumlah bangunan hasil proyek tahun anggaran 2024 terlihat mengalami kerusakan fisik meski belum lama rampung dikerjakan.
Pantauan langsung tim FaduliNews di lokasi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Bangunan panggung utama serta lapangan bola voli yang menjadi bagian dari proyek tersebut tampak mengalami retakan di beberapa titik. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak dilakukan sesuai dengan standar konstruksi yang semestinya.
Sejumlah warga sekitar lokasi mengaku kecewa. “Padahal ini proyek besar, baru selesai dikerja sudah retak. Kami bingung, uang sebanyak itu hasilnya begini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, indikasi pengerjaan yang dilakukan secara asal-asalan semakin menguat karena retakan tampak di struktur utama yang seharusnya tahan lama, apalagi mengingat proyek tersebut diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan, Jamil Hadi, belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui pesan singkat, ia menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan akan memberikan klarifikasi setelah kembali.
Sementara itu, belum ada pernyataan terbuka dari pihak pelaksana proyek atau kontraktor yang mengerjakan fasilitas tersebut. Ketidakhadiran informasi dari pihak-pihak terkait justru menambah tanda tanya besar atas kualitas dan transparansi pengelolaan proyek ini.
Menurut pengamat kebijakan publik, proyek pemerintah dengan dana besar seharusnya diawasi secara ketat. “Ketika hasil pembangunan tidak sebanding dengan besarnya anggaran, patut diduga ada pelanggaran dalam proses pelaksanaannya, baik dari aspek teknis maupun administratif,” kata seorang akademisi teknik sipil dari Kota Ternate yang dimintai pendapat.
FaduliNews akan terus mendalami persoalan ini dan berupaya memperoleh keterangan dari pihak Dinas Pendidikan dan kontraktor pelaksana guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
—
Catatan Redaksi :
_Investigasi ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini._








