Pemkab Halsel Ajukan Tiga WPR, Desak Keadilan bagi Penambang Rakyat: Wartawan Terus Kejar Konfirmasi ke Pemprov Malut

Spread the love

FaduliNews – kamis/27/11/2025,Upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk menghadirkan keadilan, legalitas, dan kepastian bagi para penambang rakyat semakin menemukan momentum baru. Melalui surat resmi bernomor 050.13/3895/2025, Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mengajukan usulan dan rekomendasi tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Gubernur Maluku Utara untuk diteruskan ke Kementerian ESDM.

Tiga lokasi WPR tersebut yakni Desa Anggai, Desa Kusubibi, dan Desa Manatahan, masing-masing dengan lampiran peta, koordinat geografis, dan rekomendasi Forum Penataan Ruang Kabupaten. Usulan ini menegaskan bahwa Pemkab Halsel mengambil langkah strategis untuk mencegah konflik, mengatur aktivitas penambang, dan memastikan masyarakat kecil memperoleh ruang bagi penghidupan mereka sendiri.

banner 336x280

Sampai berita ini diturunkan, wartawan FaduliNews terus berupaya mengonfirmasi Gubernur Maluku Utara dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut untuk menanyakan tindak lanjut usulan resmi tersebut, sebab penetapan WPR berada pada kewenangan pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pusat.

Bupati Bassam Kasuba: Negara Hadir untuk Rakyat, Pertambangan Harus Berkeadilan,Dalam surat yang ditandatangani pada 10 November 2025, Bupati Bassam menegaskan bahwa pengajuan WPR ini adalah bentuk realisasi amanat pembangunan daerah dan penegasan bahwa negara harus hadir memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada tambang tradisional.

Kebijakan ini mengacu pada Perda RTRW Halsel 2012–2032 serta kebutuhan percepatan pemulihan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Pemkab Halsel ingin memastikan bahwa aktivitas pertambangan rakyat diarahkan pada wilayah yang benar, aman, dan berpayung hukum jelas, bukan sekadar kegiatan yang dibiarkan tanpa kepastian dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Dasar pengajuan kami adalah kebutuhan masyarakat, dinamika pembangunan daerah, serta semangat pertambangan rakyat yang berwawasan lingkungan,” tulis Bupati Bassam dalam surat tersebut.

KKPR Sudah Diterbitkan: Pemkab Halsel Siapkan Fondasi Legal Sebelum WPR Disahkan,Sebelum diajukan ke provinsi, Pemkab Halsel terlebih dahulu menerbitkan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan nomor 600/13891/KKPR/2024, ditandatangani Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan pada 29 Oktober 2025.

Dokumen KKPR ini menyatakan bahwa kegiatan pertambangan rakyat di tiga desa tersebut SESUAI TATA RUANG, dan menjadi dasar kuat bagi provinsi serta pemerintah pusat untuk menerbitkan izin WPR resmi.

KKPR ini juga memuat berbagai ketentuan penting, antara lain:

  • Berlaku tiga tahun sejak diterbitkan

  • Harus sesuai dengan lokasi dan batas yang tercantum dalam lampiran koordinat

  • Menjadi dasar pemohon untuk mengurus perizinan non-berusaha

  • Wajib mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Dengan dasar ini, secara administratif Pemkab Halsel sudah menyelesaikan seluruh prosedur yang menjadi kewenangannya.

Suara dari Daerah: Harapan Bupati dan Para Kepala Desa Demi Keadilan bagi Penambang,Beberapa kepala desa di desa-desa tambang di Halmahera Selatan menyampaikan aspirasi bahwa masyarakat saat ini sangat membutuhkan perlindungan pemerintah. Mereka ingin bekerja di tanah sendiri tanpa rasa takut, tanpa pengejaran, dan tanpa stigma kriminalisasi.

Bupati Bassam Kasuba disebut terus menerima aspirasi serupa. Ia bahkan menegaskan bahwa arah pembangunan daerah harus membuka ruang seluas-luasnya bagi rakyat kecil untuk hidup layak.

Di daerah Obi, Bacan Barat, hingga Obi Barat, penambang rakyat telah menjalankan aktivitas turun-temurun. Masyarakat berharap pemerintah provinsi merespons cepat agar tidak ada lagi ketidakpastian panjang yang menimbulkan konflik sosial dan tumpang tindih kepentingan.

Konteks Nasional: Tambang Rakyat Mulai Diperjuangkan di Banyak Wilayah,Langkah Pemkab Halmahera Selatan ini sejalan dengan arah kebijakan nasional. Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat jauh lebih penting, dan negara harus membuka ruang legal bagi pertambangan rakyat.

Gelombang dukungan terhadap WPR juga terlihat di provinsi lain:

  • Di NTB, Kapolda mengundang Kapolri serta sejumlah menteri untuk menghadiri panen emas bersama masyarakat tambang rakyat—sebuah simbol pengakuan negara terhadap aktivitas penambang kecil.

  • Di Sulawesi, Menteri Koperasi & UMKM menegaskan bahwa pemerintah akan mempermudah izin tambang rakyat sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi akar rumput.

Jika daerah lain bisa maju mengurus tambang rakyat, masyarakat Halsel menilai Maluku Utara seharusnya juga mampu melangkah ke arah yang sama.

Harapan Besar Ditujukan kepada Gubernur Sherly Djuanda Laos,Kini semua mata tertuju pada Gubernur Maluku Utara, Sherly  sebagai pihak yang memegang kunci sebelum WPR diteruskan ke Kementerian ESDM.

Masyarakat tambang rakyat, para kepala desa, hingga bupati berharap Gubernur Malut dapat memberikan perhatian penuh, mengingat:

  • Dokumen KKPR sudah lengkap

  • Rekomendasi tata ruang sudah disahkan

  • Lokasi WPR sudah jelas dan terukur

  • Dasar hukum dan preseden nasional mendukung

Harapan terbesar adalah agar Gubernur Sherly dapat mengabulkan dan meneruskan usulan WPR Halsel, sehingga pemerintah pusat dapat segera mengesahkan wilayah tambang rakyat yang selama ini dinantikan masyarakat.

FaduliNews Akan Terus Mengawal,Sebagai media lokal yang fokus pada dinamika sosial di Maluku Utara, FaduliNews berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan ini, termasuk menunggu jawaban resmi dari Gubernur dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara.

Pertambangan rakyat bukan hanya soal mineral, tetapi juga soal martabat, keadilan, dan ruang hidup masyarakat kecil.

FaduliNews akan memberikan laporan lanjutan begitu konfirmasi dari pemerintah provinsi diperoleh.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *