Fadulinews.com | Ternate — Pimpinan Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Ternate secara tegas mendesak agar BSM, mantan Ketua Umum PD PII Ternate, dicabut keanggotaannya secara permanen dari organisasi melalui Muktamar Nasional (Muknas) PII.
Desakan ini muncul menyusul pemecatan tidak hormat BSM oleh Pengurus Wilayah (PW) PII Maluku Utara, setelah adanya dugaan serius keterlibatannya dalam tindakan pelanggaran kesusilaan terhadap sejumlah perempuan. Namun, PD PII menilai langkah PW tersebut belum cukup memenuhi rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban.
“BSM telah mencoreng nama baik organisasi. Tidak ada tempat bagi pelaku pelecehan seksual di tubuh PII,” tegas Ketua Umum PD PII Kota Ternate, Nabil Hardi, dalam pernyataan resminya, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Nabil, organisasi sekelas PII yang menjunjung tinggi nilai moralitas, keadaban, dan kepemimpinan pelajar berbasis Islam harus menunjukkan komitmen tanpa kompromi terhadap persoalan etika, terutama yang menyangkut martabat dan keselamatan perempuan.
“PII bukan tempat berlindung bagi predator. Pecat permanen, bersihkan organisasi. Kami minta PW PII Malut tidak menunda lagi, dan segera membawa perkara ini ke forum Muktamar Nasional untuk disanksi permanen,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, PW PII Maluku Utara belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi desakan dari PD PII Ternate.
Mengedepankan Keadilan Organisasi dan Perlindungan Korban
Kasus dugaan pelanggaran kesusilaan di tubuh organisasi pelajar ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya mekanisme perlindungan korban dalam organisasi kepemudaan. Pengamat organisasi pelajar menilai, desakan PD PII ini bisa menjadi momentum refleksi nasional bagi tubuh PII untuk mempertegas integritas kelembagaan, termasuk dalam penanganan kasus etika dan pelecehan seksual.
“Organisasi harus menegakkan disiplin dan etika secara konsisten. Tidak cukup hanya memecat, tetapi juga harus memberikan sanksi moral yang jelas, serta membangun sistem internal agar kasus serupa tidak terulang,” ujar salah satu pengamat.
Sebagai organisasi yang memiliki sejarah panjang dalam mencetak kader bangsa, Pelajar Islam Indonesia dituntut tetap konsisten menjaga marwah dan kepercayaan publik, terutama dari kalangan pelajar, alumni, dan masyarakat luas.
—
Catatan Redaksi :
FaduliNews menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 1 dan pasal 3. Kami akan memperbarui informasi jika PW PII Maluku Utara menyampaikan keterangan resmi atau jika terdapat perkembangan baru dalam kasus ini.













